DIALOG PUBLIK : Mendorong Terciptanya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah

dsc_0237Dalam rangkaian acara yang dilakukan selama kunjungan kerja di Semarang, Prof.Dr.Anwar Nasution selaku Ketua BPK RI menyempatkan diri untuk menghadiri acara dialog publik dengan tema “Mendorong Terciptanya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah” pada hari Kamis, 18 Desember 2008 bertempat di Gedung Grhadika Jl. Pahlawan No.9 Semarang setelah sehari sebelumnya Prof.Dr.Anwar Nasution berkesempatan memberikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi yang bertempat di Gedung Prof. Ir. Soemarman, Gedung Pasca Sarjana UNDIP lantai 6, Jl. Imam Bardjo, SH Semarang. Acara ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, Badan Pengawas Daerah, Kepala Daerah (Bupati/Walikota), Inspektorat Daerah, Biro Keuangan Daerah, Kepolisian dan instansi keuangan daerah dengan moderator Prof. Dr. Imam Gozali dari Program S3 UNDIP.
Dialog publik yang dimulai tepat pukul 13.30 WIB dimulai dengan pidato yang disampaikan oleh Prof.Dr.Anwar Nasution dengan tema “Perbaikan Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Era Reformasi”. Dalam pidatonya Prof.Dr. Anwar Nasution, selaku pembicara pertama dalam acara tersebut, menyampaikan tentang pentingnya perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal atau keuangan negara adalah merupakan bagian terpenting dari penegakan tata kelola atau tata pemerintahan yang baik (good governance). Ditegaskan pula dalam pidatonya bahwa transparansi dan akuntabilitas fiskal dapat diwujudkan dalam lima tahapan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, yakni:
1. perencanaan dan penganggaran, termasuk konsultasi dengan DPR dan terbuka mengenai besarnya anggaran, sumber pembelanjaan dan tujuan penggunaannya;
2. pelaksanaan anggaran;
3. akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran negara;
4. pengawasan internal yang baik untuk menditeksi adanya KKN;
5. pemeriksaan oleh auditor eksternal yang independen.
Dalam kaitannya dengan perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal tersebut, Prof.Dr. Anwar Nasution mengemukakan bahwa BPK telah mengambil enam bentuk inisiatif untuk mendorong percepatan pembangunan sistem pembukuan dan manajemen keuangan negara, sebagai berikut:
1. Mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan Management Representation Letter (MRL).
2. Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah segera mewujudkan sistem pembukuan keuangan negara yang terpadu (treasury single account).
3. Meminta seluruh terperiksa menyusun Rencana Aksi (action plan) guna meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya oleh BPK RI.
4. Untuk mengatasi kelangkaan sumber daya manusia dalam bidang pembukuan dan manajemen keuangan, BPK menyarankan kepada pemerintah untuk menggunakan tenaga dari BPKP ataupun mengirimkan pejabatnya bersekolah pada Jurusan Akuntansi di berbagai Universitas di Indonesia dan menerima pegawai baru yang menguasai ilmu akuntansi.
5. Mendorong perombakan struktural BLU (Badan Layanan Umum), BUMN dan BUMD agar menjadi lebih mandiri dan korporatis.
6. Menyarankan kepada DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP)
Inisiatif BPK sudah mulai membuahkan hasil:
i Berbagai instansi Pusat dan Daerah sudah mendapatkan opini pemeriksaan WTP;
ii Berbagai instansi Pusat dan Daerah sudah menyusun program aksinya masing-masing untuk memperbaiki sistem pembukuan serta manajemen keuangannya guna mewujudkan paket tiga UU dibidang Keuangan Negara tahun 2003-2004;
iii Lembaga-lembaga perwakilan rakyat sudah mendapatkan informasi tentang fungsi PAP di Parlemen negara lain, seperti Australia. Setelah Pemilu tahun 2009, diharapkan bahwa UU tentang Susduk (Susunan dan Kedudukan) MPR-RI, DPR-RI dan DPD-RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memuat PAP sebagai salah satu alat kelengkapan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
Ir. Timbul Pudjianto, MPM. selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah dari Departemen Dalam Negeri, yang diwakili oleh Dr. Bambang Pamungkas selaku pembicara kedua, juga turut menyampaikan materi dalam dialog publik tesebut. Dalam paparannya, Dr. Bambang Pamungkas menyampaikan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 bahwa Daerah dapat :
1. Memungut Pajak dan Retribusi
2. Memperoleh Dana Perimbangan
3. Melakukan Pinjaman
Sehingga pada akhirnya, tercapai tujuan dari Otonomi Daerah yakni :
1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
2. Pelayanan umum
Pada akhir pemaparannya, Dr. Bambang Pamungkas memberikan saran tindak sebagai berikut :
1. Perlunya Intensitas koordinasi dalam penyamaan persepsi dan langkah (kejelasan peran dan persoalan dimata hukum).
2. Perlunya strategi dalam penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM.
3. Penyederhanaan regulasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah (tidak uniform).
4. Perlunya reward and punishment yang konsisten dalam penegakan disiplin anggaran.
5. Pemanfaatan Teknologi Informasi sebagai alat bantu.
Acara dialog publik ini dilanjutkan dengan pembicara ketiga yaitu Bapak Andriansyah yang mewakili Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Departemen Keuangan. Dalam pidatonya yang bertema “Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Daerah dalam Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah”, Bapak Andriansyah menyampaikan beberapa bentuk reformasi berupa :
1. Penataan peraturan perundang-undangan;
2. Penataan kelembagaan;
3. Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan
4. Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan
Selanjutnya Bapak Andriansyah juga memberikan gambaran tentang kualitas pengelolaan keuangan daerah antara lain :
1. Optimalisasi perencanaan penggunaan Dana APBD (PAD, Dana Perimbangan, dan Dana Otonomi Khusus) berdasarkan RPJMD dan RKPD yang mengacu pada RPJMN dan RKP, serta sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
2. Proses pengesahan APBD masih banyak mengalami keterlambatan.
3. Daya serap APBD sebagian besar daerah masih rendah.
4. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagian besar dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan disclaimer.
Di akhir pidatonya, Bapak Andriansyah mengemukakan hal-hal yang telah dilakukan Departemen Keuangan dalam pengembangan SDM di Bidang Keuangan yaitu :
1. Kursus Keuangan Daerah (KKD)
2. Latihan Keuangan Daerah(LKD)
3. Kursus Keuangan Daerah Khusus Penatausahaan dan Akuntansi (KKD Khusus)