Dua pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang beriniaial SA dan W terjaring OTT Subdit II Tlndak Pindana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Mereka ditangkap karena diduga melakukan praktik pungli uji Kir. Pembayaran yang seharusnya dibayar ke loket dialihkan ke master uji (SA) dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Petugas menyita barang bukti uang senilai Rp21,2 juta, empat buah buku tabungan, dokumen pendaftaran, bukti pembayaran, berkas pengujian serta buku catatan yang berisi rincian pembagian uang yang diduga hasil hasil pungli tersebut.