EKSPOSE KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

kajari-foto-web1
Rabu, 29 April 2009, Plh. Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Masrowi, SE menerima kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Semarang dalam rangka pelaksanaan paparan/ekspose dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jateng. Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan informasi dan penjelasan secara langsung mengenai dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng yang diduga dilakukan oleh Direktur BPD Jateng.
Paparan/ekspose dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng oleh Kejaksaan Negeri Semarang ini diikuti oleh para pejabat struktural (Kasubaud dan Kasi) di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka tepat pukul 13.30 WIB yang dimulai dengan kata sambutan dari Plh. Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng di Jalan Tambak Aji No. 1 Semarang.
Selain menerima paparan/ekspose secara langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Semarang, dalam acara ini juga dilakukan diskusi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan aplikasi Infosystem Switch pada BPD Jateng tersebut. Kesimpulan dari diskusi antara pihak Kejaksaan Negeri Semarang dengan para pejabat struktural di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ini disampaikan oleh Bapak Johny Indra Kencana selaku Kasap Jateng I bahwa BPK akan mempelajari dokumen-dokumen yang telah diperoleh Kejaksaan Negeri Semarang untuk dapat menentukan nilai kerugian. BPK RI akan memfokuskan penelaahan terhadap nilai lisensi yang dibayarkan. Keputusan dan perhitungan oleh BPK RI akan dikirimkan dalam bentuk tertulis kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Kegiatan ini berakhir tepat pukul 15.30 WIB.