Semarang, 08 Mei 2015 – Serah terima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2014 pada empat pemda dilaksanakan secara serempak pada hari Jumat, 08 Mei 2015 pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Empat pemerintah kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Klaten, dan Kota Salatiga. Penyerahan LHP secara langsung dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, S.E., M.P.M., Ak., C.A., C.I.A., C.F.E.
Pemberian opini atas LHP BPK didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 pada empat entitas tersebut, BPK memberikan opini sebagai berikut:
- Kabupaten Banjarnegara : Wajar Tanpa Pengecualian
- Kabupaten Grobogan : Wajar Dengan Pengecualian
- Kabupaten Klaten : Wajar Dengan Pengecualian
- Kota Salatiga : Wajar Dengan Pengecualian
Dalam sambutannya, Hery Subowo menyampaikan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset/keuangan daerah, para bupati dan walikota beserta jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP. Keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, BPK sangat mengharapkan peran serta Pemerintah dan DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK tersebut. Hubungan kerja yang baik antara BPK Perwakilan, Pemerintah Daerah, dan DPRD perlu dijaga dan ditingkatkan sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Pada akhir sambutannya, Hery Subowo mengingatkan agar tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP secara resmi disampaikan.