GUGATAN PT. AMPUH SEJAHTERA KEPADA BPK DITOLAK PENGADILAN NEGERI SEMARANG

Sidang PT Ampuh         Selasa, 21 Oktober 2014 – Gugatan perkara perdata Nomor 187/Pdt.G/2014/PN.SMG di Pengadilan Negeri Semarang antara PT. Ampuh Sejahtera selaku Penggugat dengan BPK selaku Tergugat I, Sekda Kab. Sukoharjo selaku Tergugat II dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo selaku Tergugat III akhirnya berakhir pada tanggal 21 Oktober 2014 dengan putusan sela.

       Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan Sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fatchul Bahri, S.H., M.H. dan didampingi Hakim Anggota Tamto S.H., M.H. dan Erintuah Damanik, S.H., M.H. memutuskan:

  1. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili;
  2. Menghukum Penggugat (PT. Ampuh Sejahtera) untuk membayar biaya perkara.

      Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim antara lain menyatakan sependapat dengan eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat I terkait dengan kompetensi absolut bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara mengenai LHP BPK RI. Majelis hakim sependapat dengan jawaban Tergugat I yang mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No. 15 Tahun 2006 sehingga Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Kalaupun Penggugat menganggap bahwa LHP No. 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014 dapat digugat ke pengadilan, sebagai suatu keputusan dari lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam konstitusi, maka objek gugatan perkara aquo hanya dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

       Majelis hakim juga berpendapat bahwa Tergugat I dhi. Bernadetha Arumdati, S.E., M.M., Ak. adalah penerima mandat untuk dan/atas nama BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang 15 Tahun 2006. Kewenangan dan tangung jawab pemeriksaan keuangan negara berada di BPK dan bukan pada pribadi yang bersangkutan. Sengketa atas LHP BPK merupakan sengketa antara orang dengan Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk mengadilinya.

      Terhadap putusan sela tersebut, Pihak Penggugat (PT. Ampuh Sejahtera) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.