Semarang, 23 April 2012 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyerahkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan enam entitasnya yang terdiri dari Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan di auditorium kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan ini merupakan yang kedua kalinya setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011, sehingga sampai saat ini BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menyerahkan tujuh LHP kepada pihak entitas.
Pada penyerahan kali ini BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara. Sedangkan Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Secara khusus Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta menyampaikan terima kasihnya kepada semua Pemkab dan Pemkot baik yang memperoleh opini WTP maupun WDP yang telah bekerja keras untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dari tahun-tahun berikutnya. Lebih lanjut beliau menyampaian bahwa belum berhasilnya Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan memperoleh opini WTP adalah karena beberapa pengecualian sebagai berikut:
1. Kota Salatiga:
– Pencatatan Aset Tetap belum memadai.
2. Kabupaten Batang:
– Pengendalian atas Pencatatan Aset Tetap dan Persediaan obat belum memadai;
– Pengelolaan Pendapatan dan Belanja UPTD & UP3 tidak melalui mekanisme APBD.
3. Kabupaten Pemalang:
– Pengendalian atas Pencatatan Aset Tetap (Tanah, Peralatan dan Mesin, dan Gedung Bangunan);
– Penyajian Investasi Permanen belum didukung bukti yang memadai;
– Pengendalian Bantuan Sosial kepada Masyarakat belum memadai.
4. Kabupaten Pekalongan
– Kelemahan Pengendalian atas Pengelolaan persediaan;
– Pencatatan Aset Tetap belum memadai;
– Pencatatan Aset Lainnya belum memadai.
BPK berharap agar Pemerintah Daerah dan Lembaga Perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 ini diharapkan memberi manfaat yang optimal bagi DPRD sebagai pemegang hak budget yang menyetujui pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.