OPINI “WDP” ATAS LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN SUKOHARJO

Semarang, 27 April 2012. BPK RI Perwakilan Jawa tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2011 kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Laporan ini diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta, kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Dwi Jatmoko, dan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Kabupaten Sukoharjo memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pemberian opini ini berdasarkan masih adanya penyajian persedian aset tetap peralatan dan mesin, gedung, dan bangunan serta investasi non permanen yang belum diyakini kewajarannya.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kembali bahwa sesuai amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya ke BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dalam ketentuan tersebut, diatur pula peran DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.