Semarang, 22 April 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaannya atas Laporan Keuangan 5 (lima) Pemerintah Daerah, yakni Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Kebumen. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang dilaksanakan oleh BPK merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah, dengan mendasarkan pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosure), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang. Opini Wajar Dengan Pengecualian artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Opini Wajar Dengan Pengecualian diberikan dengan alasan antara lain sebagai berikut :
- Kabupaten Demak, dikarenakan Pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan aset tetap kurang memadai sehingga masih ditemukan: (i) inventarisasi aset tetap belum dilakukan secara menyeluruh (ii) rekonsiliasi antara data Bidang Kekayaan DPKKD dengan data SKPD belum dilakukan pada semua SKPD sehingga Bidang Kekayaan belum dapat membuat Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) sebagai bahan penyusunan Neraca, (iii) penyajian Aset hanya berdasar pada KIB SKPD yang tidak secara lengkap menyajikan rincian letak/ lokasi/ alamat, luas tanah, dan jenis barang, (iv) kapitalisasi aset tetap tidak konsisten diterapkan oleh SKPD dan (v) kurang atau lebih catat aset tetap akibat ketidaktepatan penganggaran;
- Kabupaten Pati, dikarenakan Pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan Aset Tetap kurang memadai sehingga masih ditemukan: (i) pelaporan aset oleh Pengguna Barang tidak tertib (ii) rekonsiliasi antara data aset dan data keuangan tidak mencakup verifikasi keberadaan dan penilaian atas aset. BPK juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas saldo Aset Tetap dengan prosedur pemeriksaan;
- Kabupaten Rembang, dikarenakan Pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan aset tetap kurang memadai sehingga ditemukan: (i) selisih saldo aset tetap menurut data keuangan dengan data barang yang tidak dapat dijelaskan (ii) terdapat 3 (tiga) SKPD yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Sekretariat Daerah yang belum selesai melaksanakan penginputan data hasil inventarisasi administratif aset ke dalam program aplikasi barang daerah sehingga saldo Aset Tetap dalam neraca tidak lengkap (iii) belum semua aset tetap tanah milik Pemerintah Kabupaten Rembang berserfitikat serta belum dilakukannya inventariasi aset tanah yang digunakan untuk jalan. BPK juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas saldo Aset Tetap dengan prosedur pemeriksaan.
Sementara, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kebumen mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang artinya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyerahan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ini merupakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kedua setelah sebelumnya Kabupaten Pekalongan menjadi yang pertama menerima hasil pemeriksaan BPK. Secara nasional, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Kebumen menjadi enam besar pemerintah daerah yang laporan keuangannya sudah diperiksa dan hasil pemeriksaannya sudah diserahkan oleh BPK.