Temanggung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menahan dua mantan pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Temanggung, terkait dengan kasus korupsi yang membelit perusahaan milik daerah tersebut.
Kepala Kejasaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah menyebutkan, dua mantan pejabat tersebut yakni Suharno berposisi sebagai Direktur Utama pada BPR BKK Pringsurat Temanggung Suharno dan Riyanto sebagai direktur. Keduanya menjabat mulai tahun 2009 sampai 2017.
“Kedua pejabat di perusahaan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di tubuh BKK Pringsurat,”terang Fransiska, kemarin.