Semarang, 23 Juli 2012 – BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah diminta sebagai ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran premi asuransi jiwa pimpinan dan anggota DPRD serta pemberian bantuan kesejahteraan persiapan pensiun untuk DPRD. Pemberian keterangan ahli ini dilakukan oleh Ana Sri Yuni, Ketua Tim Senior BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Nomor 318/ST/BPK/XVIII.SMG/07/2012. Persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ini, dibuka oleh Hakim Ketua, Noor Ediyanto.
Dalam persidangan tersebut ahli menjelaskan seputar hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Perhitungan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2003 terkait temuan adanya pembayaran premi asuransi jiwa pimpinan dan anggota DPRD serta pemberian bantuan kesejahteraan persiapan pensiun untuk DPRD yang berindikasi kerugian daerah yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Batang sebesar Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Permasalahan dan kerugian yang terjadi diketahui berdasarkan penelurusan dokumen SPJ serta bukti pendukung lainnya, diketahui bahwa pengeluaran atas beban belanja aparatur, kelompok belanja administrasi umum, jenis belanja pegawai, obyek belanja gaji dan tunjangan, uraian objek tunjangan khusus dengan keterangan asuransi di antaranya sebesar Rp189.000.000,00 digunakan untuk membaya premi asuransi jiwa ketua dan anggota DPRD Batang berjumlah 54 orang.
Ahli menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002; Surat Edaran Mendagri Nomor 161 Tahun 2003 tentang Penganggaran DPRD, pembayaran premi asuransi jiwa pimpinan dan anggota DPRD serta pemberian bantuan kesejahteraan persiapan pensiun untuk DPRD tidak dibenarkan. Pada persidangan, penasehat hukum mantan Bupati Batang, BB yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menanyakan apakah dalam APBD dibenarkan ada anggaran untuk asuransi. Ahli menerangkan bahwa anggaran asuransi yang dibolehkan adalah asuransi kesehatan. Asuransi jiwa merupakan tanggung jawab pribadi Anggota DPRD dan tidak dapat dibebankan pada APBD.