KEJAKSAAN Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menahan lima perangkat dari dua desa di Banyumas dalam kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa. Dari lima tersangka tersebut, satu tersangka perempuan ditahan di Rumah Tahanan Banyumas. Tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Purwokerto.
Keempat tersangka tersebut ialah Kepala Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Sirun dan bawahannya, Kepala Urusan Keuangan Desa Tipar Siti Nurfaedah.
Tiga tersangka lain berasal dari Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen. Mereka ialah Kepala Desa Krajan Mukhlis dan dua lainnya ialah Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Nurcholis dan Sekretaris Desa Krajan Muhdin.
Kepala Kejari Purwokerto Rina Virawati mengatakan kasus di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas, dengan dua tersangka tersebut merugikan negara sekitar Rp335 juta.