LIMA KABUPATEN MEMPEROLEH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

upload1Semarang, 27 Mei 2016 – Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada Lima Kabupaten di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Purworejo. LHP tersebut berturut-turut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,  Hery Subowo, kepada Ketua DPRD Kabupaten Grobogan  (Agus Siswanto) dan Bupati Grobogan (Sri Sumarni), Ketua DPRD Kabupaten Pati (Ali Badrudin) dan Bupati Pati (Haryanto), Ketua DPRD Kabupaten Blora (Bambang Susilo) dan Wakil Bupati Blora (Arief Rahman), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar (Adhe Eliana) dan Bupati Karanganyar (Juliyatmono), serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo (Munawir) dan Bupati Purworejo (Agus Bastian). Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat UUD Tahun 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif. Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, output dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.

UPLOADBerdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kabupaten tersebut. Meski memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan-permasalahan terkait SPI antara lain adanya kelemahan dalam pengelolaan piutang PBB, pengelolaan aset tetap, pengendalian dana hibah, dan pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan permasalahan-permasalahan terkait kepatuhan terhadapa perundang-undangan antara lain pengelolaan tunjangan profesi guru kurang memadai, pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai ketentuan, penerimaan PBB digunakan untuk kepentingan pribadi, serta kelebihan pembayaran PPh Pasal 21.

upload1 (2)Dalam sambutannya, Hery Subowo juga mengingatkan peran serta Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti LHP. Untuk itu diharapkan para Bupati serta jajaran supaya segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan secara resmi diserahkan, karena keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti.

Pada penyerahan LHP kali ini sambutan dari pihak DPRD diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, sedangkan sambutan dari pihak Kepala Daerah diwakili oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian. Agus Siswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas DPRD akan semakin ringan dalam mengevaluasi laporan pertanggunjawaban Kepala Daerah karena laporan keuangannya telah diaudit oleh BPK. Sedangkan Agus Bastian menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai amanah konstitusi dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah. LHP dapat dijadikan acuan dalam memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah.