LIMA KABUPATEN/KOTA MEMPEROLEH OPINI WAJAR DENGAN PENGECUALIAN

upload Semarang, 30 Mei 2016 – Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada Lima Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal. Penyerahan LHP kali ini merupakan tahapan ketiga dari seluruh rangkaian acara penyerahan LHP LKPD TA 2015 di di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. LHP tersebut berturut-turut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kendal (Prapto Utono) dan Wakil Bupati Kendal (Masrur Masykur), Ketua DPRD Kota Semarang (Supriyadi) dan Walikota Semarang (Hendrar Prihadi), Ketua DPRD Kabupaten Brebes (Illia Amin) dan Bupati Brebes (Idza Priyanti), Ketua DPRD Kota Tegal (Edy Suripno) dan Sekretaris Kota Tegal (Dyah Kemala Sintha), serta Ketua DPRD Kabupaten Tegal (Firdaus Asryaeroji) dan Sekretari Kabupaten Tegal (Haron Bagas Prakosa). Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, output dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.

upload (3)Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk kelima Kabupaten/Kota tersebut. Permasalahan yang menjadi pengecualian pada Kabupaten Kendal antara lain: laporan barang milik daerah tidak mempunyai informasi aset tetap yang konsisten; tanah untuk jalan belum disajikan sesuai kondisi sebenarnya; tanah untuk irigasi belum disajikan; mutasi Peralatan dan Mesin serta Gedung dan Bangunan didasarkan pada BAST yang tidak valid. Permasalahan yang menjadi pengecualian pada Kota Semarang antara lain: nilai Aset Tetap Tanah dalam neraca belum termasuk tanah dibawah Irigasi,  tanah ruas milik jalan (rumija), dan tanah seluas 55 hektar; nilai Aset Tetap Jalan Irigasi dan Jaringan belum termasuk irigasi primer sepanjang 2.400 m dan saluran sekunder sepanjang 149.057 m; serta terdapat perbedaaan jumlah ruas tanah untuk jalan berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor 621/434/2016 dengan yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) D.  Permasalahan yang menjadi pengecualian pada Kabupaten Brebes antara lain: terdapat perbedaan antara Neraca dengan KIB; tanah untuk jalan dan irigasi belum disajikan minimal seluas 2.699.360 m²; terdapat minimal sebanyak 34 bidang tanah dengan nilai perolehan yang tidak wajar; terdapat minimal sebanyak 19 bidang tanah yang tidak diketahui nilai dan luasannya; terdapat peralatan dan mesin tidak diketahui keberadaannya; serta biaya pemeliharaan aset tetap tidak dikapitalisasi ke aset induknya. Permasalahan yang menjadi pengecualian pada Kota Tegal antara lain: pendapatan hibah dan beban operasi tidak termasuk pendapatan dan beban dana BOS; terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin serta Jalan, Irigasi dan Jaringan yang tidak diketahui lokasi dan rinciannya; serta beban penyusutan Aset Tetap tidak disajikan dalam Laporan Operasional. Permasalahan yang menjadi pengecualian pada Kabupaten Tegal antara lain: belum seluruh Aset Tetap dilakukan inventarisasi untuk memastikan keberadaan dan kondisinya; catatan atas Aset Tetap tidak lengkap dan belum menyajikan informasi yang memadai; serta pendapatan dan belanja/beban dana BOS belum belum dicatat dalam laporan keuangan.

upload (2)Dalam sambutannya, Hery Subowo mengharapkan bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset/keuangan daerah, para Bupati/Walikota serta jajarannya supaya segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan secara resmi diserahkan, karena keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti.

Pada penyerahan LHP kali ini sambutan dari pihak DPRD diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Prapto Utono, sedangkan sambutan dari pihak Kepala Daerah diwakili oleh Bupati Brebes, Idza Priyanti. Prapto Utono dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD siap menindaklanjuti rekomendasi BPK karena merupakan amanat dari Undang-undang. Opini WDP yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain perubahan basis akuntansi laporan keuangan yang menjadi akrual. Sedangkan Idza Priyanti menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ditemukan BPK. Idza Priyanti juga berharap adanya bimbingan yang berkelanjutan dari BPK, sehingga pada tahun mendatang dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).