Lima Perda resmi dicabut dalam Sidang Paripurna DPRD Jateng. Pencabutan Perda tersebut sebagai respon perkembangan serta perubahan keuangan. Perda tersebut dicabut karena adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah.
Lima perda yang dicabut adalah Perda No6/1995 tentang pemeriksaan ternak di Jateng; Perda No.12/2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah; Perda No.15/2003 tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah; Perda No. 7/2010 tentang pengelolaan panas bumi di Jateng; dan Perda No.1/2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang di jalan.