Mantan Direktur RSUD Kraton Akui Potong Dana Insentif

KAJEN- Tersangka Dugaan Korupsi pada BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan diperiksa Ditreskrimsus Polda Jateng. Atas dugaan korupsi tahun 2014-2016 tersebut Dirut RSUD Kraton ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Dugaan modus yang dilakukan yaitu pemotongan remunerasi atau insentif manajerial para pejabat struktural RSUD Kraton.

Direktur menerbitkan SK pemebrian insentif manajerialkepada 13 pejabat RSUD. Eselon II Rp70 juta per bulan, Eselon IIIa Rp30 juta, dan Eselon IIIb Rp17,5 juta. Namun uang tersebut tidak pernah diberikan dan ditampung dalam rekening penampungan sebagai dana taktis operasional RSUD. Selain kepentingan RSUD, dana itu diketahui diberikan ke sejumlah pejabat Pemkab sejak 2014-2016.

 

[Berita Selengkapnya]