MEDIA WORKSHOP: AKUNTABILITAS PEMDA MELALUI PENERAPAN AKRUAL BASIS PADA LKPD TA 2015

upload3Semarang, 20 Juni 2016 – Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Media Workshop di Rumah Makan Kampung Laut, Komplek Puri Maerokoco, PRPP Semarang. Media Workshop kali ini mengambil tema “Akuntabilitas Pemerintah Daerah Melalui Penerapan Akrual Basis pada LKPD TA 2015” dengan pembicara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, para Kepala Subauditorat, para Kepala Subbagian, dan para Ketua Tim Senior. Acara ini dihadiri oleh 19 wartawan dari berbagai media, baik media cetak maupun elektronik.

upload4Hery Subowo dalam paparannya diantaranya menyampaikan materi mengenai: (1) selayang pandang perkembangan laporan keuangan berbasis akrual di Indonesia; (2) kesiapan penerapan basis akrual Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Jawa Tengah; (3) laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015; serta (4) tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan semester II tahun 2015. Perkembangan LKPD dimulai sebelum tahun 2003 yang dikenal dengan Manual Keuangan Daerah 1980 yang menerapkan single entry dengan Basis Kas. Kemudian pada tahun 2003 berdasarkan PP No. 105 Tahun 2000 dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan double entry dengan Basis Kas Menuju Akrual. Selanjutnya UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008. Namun demikian berdasarkan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Pemda masih menerapkan basis akuntansi Kas Menuju Akrual yang terdiri atas empat laporan, yaitu: Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Selanjutnya berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, Pemda harus sudah menerapkan pengelolaan keuangan daerah dengan akuntansi berbasis Akrual pada tahun 2015. Untuk itu sejak tahun 2010 s.d. 2014, Pemda mempersiapkan strategi implementasi SAP berbasis akrual, sehingga pada tahun 2015 sudah dapat menerapkan SAP berbasis akruap secara penuh. LKPD berbasis akrual terdiri atas tujuh laporan, yaitu: Neraca, LRA, LAK, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan CALK.

uploadPada semester II tahun 2015, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas penerapan LKPD berbasis akrual pada beberapa Pemda di Jawa Tengah. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan, antara lain: (1) Pemda belum menetapkan rencana/strategi atas implementasi SAP berbasis akrual secara formal; (2) Regulasi tentang kebijakan akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan Bagan Akun Standar kurang jelas dan belum selaras; (3) Penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan, aset, dan TI yang tidak sesuai bidangnya; (4) Pelatihan/sosialiasi SDM terkait implementasi SAP berbasis akrual belum memadai; (5) Sistem aplikasi yang digunakan pemda belum sesuai kebutuhan; serta (6) Pengendalian  atas sistem aplikasi masih lemah.

upload2Pada tahun 2016, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2015 yang berbasis akrual. Berdasarkan Pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004, output dari pemeriksaan laporan keuangan adalah opini, yaitu pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) Kesesuaian dengan SAP; (2) Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Pemeriksa juga mempertimbangkan tingkat kesesuaian dan kecukupan pengungkapan laporan keuangan dikaitkan dengan tingkat materialitas yang telah ditetapkan dan tanggapan entitas atas hasil pemeriksaan, serta surat representasi dari Kepala Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2015, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 21 Pemda dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 15 Pemda. Pemda yang memperoleh opini WTP adalah Prov. Jawa Tengah, Kab. Semarang, Kab. Pati, Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kota Surakarta, Kab. Karanganyar, Kab. Sukoharjo, Kab. Sragen, Kab. Wonogiri, Kab. Blora, Kab. Grobogan, Kab. Temanggung, Kab. Banjarnegara, Kab. Purworejo, Kab. Kebumen, Kab. Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kab. Banyumas. Sedangkan Pemda yang memperoleh opini WDP adalah Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Rembang, Kota Salatiga, Kab. Wonosobo, Kab. Magelang, Kota Magelang, Kab. Cilacap, Kab. Purbalingga, Kab. Kendal, Kab. Batang, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kota Tegal, dan Kab. Brebes. Permasalahan-permasalahan yang menjadi pengecualian yaitu pada akun Kas, Piutang, dan Aset Tetap. Permasalahan pada akun Kas antara lain: Kekurangan kas yang belum ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab; Pendapatan Hibah dan Beban Operasi di LO tidak termasuk pendapatan dan beban BOS APBN yang diterima dan digunakan oleh sekolah negeri; Sisa kas dari dana BOS belum tersaji dalam akun Kas Lainnya sesuai SAP. Permasalahan pada akun Piutang yaitu piutang macet BUMD yang statusnya dalam proses hukum sehingga belum diketahui secara pasti jumlah yang dapat terealisasi. Sedangkan permasalahan pada akun Aset Tetap antara lain: Laporan Barang Milik Daerah dan Buku Inventaris tidak mempunyai informasi aset tetap yang konsisten; Tanah tidak diketahui keberadaannya, bersertifikat ganda, dan tidak dapat dibandingkan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB); Tanah belum dapat disajikan sesuai hasil inventarisasi; Tanah yang disajikan dalam Neraca belum termasuk tanah di bawah irigasi dan tanah ruas milik jalan (rumija); Mutasi Peralatan dan Mesin didasarkan pada BAST yang tidak valid/ganda; Peralatan dan Mesin tidak dirinci unit, jenis dan jumlahnya, tidak diketahui keberadaannya dan aset rusak yang masih tercatat; Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk pengadaan tahun lampau belum dicatat; Mutasi Gedung dan Bangunan didasarkan pada BAST yang tidak valid/ganda; Akumulasi Penyusutan tidak memperhitungkan penambahan umur ekonomis sesuai kebijakan akuntansi Pemda atas kapitalisasi biaya pemeliharaan aset tetap.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sampai dengan semester II tahun 2015, jumlah temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah sebanyak 8.794 temuan senilai Rp5,12 triliun dengan rekomendasi sebanyak 18.342 rekomendasi senilai Rp1,24 triliun. Dari rekomendasi tersebut sebanyak 81,41% telah selesai ditindaklanjuti, 16,00% sudah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai dengan rekomendasi, 2,53% belum ditindaklanjuti, dan 0,06% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Nilai penyerahan aset yang masuk ke Kas Daerah sebesar Rp498.35 miliar.

Hery Subowo menjelaskan bahwa terdapat korelasi antara tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan opini yang diperoleh oleh Pemda di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dari 21 Pemda yang memperoleh opini WTP, rata-rata penyelesaian tindak lanjut yang sesuai rekomendasi mencapai 87,73%. Sedangkan 15 Pemda yang memperoleh opini WDP, rata-rata penyelesaian tindak lanjut yang sesuai rekomendasi hanya sebesar 73,71%.