Senin, 24 November 2014 – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, Hendar Ristriawan, S.H., M.H. melantik pejabat eselon II di Ruang Kelas Lantai 2 Perwakilan Jawa Tengah, Semarang. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 357/K/X-X.3/11/2014 tanggal 21 November 2014 dalam rangka implementasi Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XII.2/7/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK (SOTK).
Pada kesempatan ini, Sekjen BPK mengatakan bahwa SOTK tahun 2014 terdapat beberapa perubahan dalam struktur dan organisasi Pelaksana BPK yang salah satunya berdampak pada perubahan nama, tugas atau fungsi jabatan. Sampai saat ini telah dilantik sebanyak ±40 Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pelaksana BPK. Pada periode yang lalu, sebanyak 23 Pejabat Struktural Eselon II telah dilantik dan diambil sumpahnya sesaat setelah ditetapkannya SOTK Tahun 2014.
Sekjen BPK mengingatkan bahwa sebagai pimpinan satuan kerja, para Pejabat Struktural Eselon II diminta agar melaksanakan, memantau dan mengevaluasi terhadap beberapa kegiatan yang sudah diamanatkan baik melalui surat keputusan, surat edaran maupun nota dinas Sekretaris Jenderal, antara lain: (1) tindak lanjut implementasi SOTK Tahun 2014 bidang manajemen SDM, (2) pemutakhiran data pada SiSDM, (3) penyusunan SKP tahun 2014 dan (4) wajib lapor LHKPN. Pada akhir sambutan disampaikan bahwa jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus diemban dengan sepenuh hati. Bukan hanya sekedar kepercayaan melainkan harus dimaknai sebagai sebuah tanggung jawab yang besar dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK.