PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Berdasarkan surat tugas Kepala Perwakilan Nomor 420/ST/BPK/XVIII.SMG/01/2010 tanggal 4 Januari 2010, Kepala Sub Bagian hukum dan Humas, Supriyonohadi, didampingi Kepala Seksi Jateng IIIB, Suhardi, dan seorang staf Sub Bagian Hukum dan Humas, Aldy Faizal Firmansyah memenuhi undangan panggilan sidang dalam rangka pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan anggaran belanja subsidi dan bantuan sosial T.A. 2007 di Bagian Umum Setda Kabupaten Temanggung. Pemberian keterangan ahli ini dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2010 pukul 10.30 WIB s.d. 13.00 WIB bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Temanggung. Dalam persidangan, pemberi keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dhi. Supriyonohadi mendapat kesempatan giliran ketiga setelah dua orang pemberi keterangan ahli sebelumnya yakni, Ahli Hukum Administrasi Negara, Isdaryanto, dan Ahli Hukum Pidana, Ismunarno. Pada intinya, materi yang dipertanyakan dalam pemberian keterangan ahli tersebut berkisar pada prosedur, syarat dan penatausahaan belanja subsidi dan belanja bantuan sosial, kaitannya antara hasil temuan BPK RI yang termuat dalam Laporan Hasl Pemeriksaan dengan perkara yang disidangkan, perbedaan pemborosan dan kerugian, sampai dengan siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan/penyalahgunaan anggaran belanja subsisi dan bantuan sosial T.A. 2007 pada Pemerintah Kabupaten Temanggung.