Pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Jateng Lakukan Pengisian E-DUPAK di SISDM

 

BPK Perwakilan Provinsi Jateng bersama Biro SDM BPK menggelar Pendampingan Pengisian E-DUPAK di SISDM pada Rabu (11/07) kemarin. Dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jateng, acara tersebut diikuti para pemeriksa, pegawai yang mengajukan diri menjadi pemeriksa, serta CPNS yang sedang habituasi di BPK Perwakilan Provinsi Jateng.

 

Acara pendampingan tersebut digelar untuk memberi pemahaman kepada para pegawai tentang pengisian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) secara elektronis melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM). Didampingi tim dari Biro SDM, dalam kesempatan tersebut para pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga melakukan praktik pengisian DUPAK di SISDM.

 

Kasetlan BPK Perwakilan Provinsi Jateng Acep Mulyadi membuka secara resmi kegiatan tersebut sekira pukul 09.00 WIB. Selain Kasetlan, hadir dalam acara tersebut Kasubaud Jateng III Ramzuhri, dan Kasubbag SDM Fajar Hudaya.

 

Saat membuka acara, Kasetlan Acep mengatakan, penggunaan E-DUPAK memberi banyak kemudahan pada pemeriksa yang mengajukan DUPAK maupun tim penilai angka kredit. Menurut Acep, salah satu kelebihan E-DUPAK adalah dalam hal penilaian angka kredit. “Dulu, karena dilakukan secara manual, berkas DUPAK pegawai hanya bisa dinilai oleh satu penilai pada satu waktu. Sekarang berkas pegawai yang tersimpan di database SISDM bisa langsung diakses oleh beberapa penilai sekaligus dari laptop masing-masing, dari lokasi mana pun,” katanya.

 

DUPAK merupakan salah satu kewajiban yang berdampak terhadap karir para pegawai fungsional pemeriksa. Oleh karenanya, Kasetlan berharap para peserta dapat mengikuti Pendampingan Pengisian E-DUPAK dengan serius. “Kalau ada hal yang kurang dipahami atau mengalami kesulitan saat pengisian E-DUPAK, silakan meminta bantuan dari tim pendamping,” kata Acep.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kasubaud Jateng III Ramzuhri mengungkapkan harapannya agar DUPAK bisa otomatis terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP). Menurut Kasubaud yang juga merupakan Ketua Tim Penilai DUPAK di BPK Perwakilan Provinsi Jateng ini, di SMP sudah ada data surat tugas, jangka waktu penugasan, juga butir-butir pekerjaan sesuai JFP yang relatif jelas. “Bila E-DUPAK ini bisa terintegrasi dengan SMP, kita tidak perlu mengalokasikan banyak waktu dan energi lagi untuk meng-input ulang data dalam DUPAK,” katanya. Lebih lanjut Kasubaud Jateng III Ramzuhri mengatakan, ada beberapa hal terkait penilaian angka kredit yang kadang belum diuraikan secara jelas dalam aturan. Hal itu tak jarang  menimbulkan perdebatan dan jadi beban tambahan untuk tim penilai angka kredit. Oleh karena itu, Ramzuhri berharap agar acara-acara semacam Pendampingan Pengisian E-DUPAK di SISDM tersebut bisa betul-betul dimanfaatkan sehinga terbangun pemahaman yang lebih baik tentang DUPAK dan penilaian angka kredit di kalangan pemeriksa maupun penilai angka kredit.