Pembebasan denda pajak diterapkan untuk tunggakan pajak mulai tahun 2013 – 2020. Setelah pembebasan berakhir, wajib pajak yang membayar per 1 Januari 2022 akan dikenakan denda sesuai ketentuan Kementerian Keuangan RI. Denda PBB tahun 2013-2019 akan ditetapkan maksimal 48 persen, PBB 2020 delapan persen, dan pajak 2021 maksimal delapan persen.
Nilai tunggakan di Purworejo sejak tahun 2013-2020 mencapai kurang lebih Rp15 miliar. Dari nilai tersebut, baru bisa tertagih kurang lebih Rp2 miliar sepanjang tahun 2021. Adapun realisasi PBB tahun 2021 mencapai Rp32 miliar, atau melebihi target yang ditetapkan Rp31 miliar. Meskipun target sudah tercapai, namun upaya intensifikasi terus dilakukan mengingat masih adanya tunggakan pajak.