Semarang, 7 Oktober 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelesaikan rangkaian akhir penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan juknis kali ini dilakukan antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Magelang.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan terlaksanakannya acara ini maka Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah tuntas menandatangani juknis dengan 36 entitas di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dengan ditandatanganinya surat keputusan bersama ini menunjukkan komitmen yang kuat dari semua pihak. Komitmen tersebut muncul karena keinginan dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, tanpa Surat Keputusan Bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan.
Dalam sambutan Bupati Pemalang yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Budhi Raharjo disampaikan bahwa pengelolaan keuangan yang akuntabel merupakan salah satu prasyarat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana dicita-citakan bersama. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menerapkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Barang Daerah. Namun disadari, masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah tersebut. Maka Pemerintah Kabupaten Pemalang menyambut baik penandatanganan juknis ini dan mengharapkan pula adanya bimbingan dan arahan yang intensif agar pengelolaan keuangan dan aset daerah serta tindak lanjut kerugian daerah dapat dilaksanakan lebih baik lagi.
BPK berharap setelah ditandatanganinya Keputusan Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan menambah cakupan audit, sehingga pemeriksaan BPK dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien dan lebih efektif.