PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA

img_2542
Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah merupakan amanat ketentuan UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2) dan Pasal 23 G; Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD diatur bersama oleh BPK dan DPRD. Berdasarkan amanat ketentuan tersebut, maka perlu diatur mekanisme pelaksanaannya dengan Kesepakatan Bersama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Pelaksanaan Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah ini dimulai pukul 09.00 WIB. Seluruh undangan yang hadir diperkenankan untuk memasuki ruang penandatanganan kesepakatan bersama setibanya mereka di Gedung Grhadika Bhakti Praja. Khusus bagi Kaditama Revbang Diklat BPK RI, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan undangan dari FORPIMDA dipersilahkan untuk masuk ke ruangan transit terlebih dahulu sambil menunggu persiapan akhir dimulainya acara penandatanganan kesepakatan bersama. Ketika seluruh tamu undangan sudah hadir, para pejabat tersebut dipersilahkan memasuki ruangan penandatanganan kesepakatan bersama. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Seluruh hadirin berdiri sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh seorang dirigen. Acara kemudian dilanjutkan dengan laporan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dalam penyampaiannya, Kepala Perwakilan tidak lupa mengucapkan rasa belasungkawa atas peristiwa meletusnya Gunung Merapi, tragedi tsunami di Mentawai, dan musibah banjir bandang di Wasior, Papua sembari mendoakan agar para korban yang meninggal dunia diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta korban yang masih tinggal di pengungsian diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan. Memasuki acara inti yakni penandatanganan kesepakatan bersama, MC mempersilahkan Kaditama Revbang Diklat BPK RI didampingi Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menuju ke panggung penandatanganan naskah kesepakatan bersama. Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah disaksikan oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama yang membubuhkan tanda tangan pada naskah kesepakatan bersama. Selanjutnya Kaditama Revbang Diklat BPK RI atas nama BPK RI membubuhkan tanda tangan pada naskah kesepakatan bersama yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah dimohon tetap berada di panggung mendampingi Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk menyaksikan penandatanganan naskah kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang didampingi oleh Bupati/Walikota masing-masing Kabupaten/Kota. Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang didampingi oleh masing-masing Bupati/Walikota daerah yang bersangkutan melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama secara bertahap. Setiap tahapnya dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama sekaligus oleh tiga Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Begitu seterusnya hingga terpenuhi jumlah 36 naskah kesepakatan bersama yang telah selesai ditandatangani sesuai jumlah entitas pemeriksaan yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Setelah penandatanganan naskah kesepakatan bersama selesai dilakukan, MC mempersilahkan para pejabat yang berada di atas panggung untuk kembali ke tempat duduknya masing-masing. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah. Setelah Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sambutannya, MC kemudian mempersilahkan Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan sambutannya. Terakhir, Kaditama Revbang Diklat BPK RI juga menyampaikan sambutannya di hadapan seluruh Ketua DPRD, Kepala Daerah, Kepala Inspektorat, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, FORPIMDA dan undangan yang hadir di Gedung Grhadika Bhakti Praja. Sambutan dari Kaditama Revbang Diklat BPK RI merupakan acara terakhir dari seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI antara BPK RI dengan Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Selasa, 9 November 2010 di Gedung Grhadika Bhakti Praja tersebut. Selanjutnya acara ditutup dan kepada seluruh undangan dipersilahkan beramah tamah. Sebelum menuju ruangan ramah tamah, para wartawan yang meliput kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah sudah berada di depan pintu menunggu Kaditama Revbang Diklat BPK RI, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk bersedia diwawancarai. Wawancara dengan sistem door stop ini berlangsung sekitar 15 menit. Selanjutnya Kaditama Revbang Diklat BPK RI, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah didampingi para pejabat Perwakilan Provisi Jawa Tengah menuju ke ruangan makan siang untuk menikmati hidangan yang disediakan sambil beramah tamah. Kegiatan makan siang ini diiringi dengan alunan musik keroncong. Setelah makan siang, Kaditama Revbang Diklat BPK RI, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan para pejabat yang lain meninggalkan ruangan makan siang menuju ke kendaraan masing-masing yang akan membawa mereka kembali ke kantor untuk melanjutkan kegiatan mereka masing-masing. Kegiatan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Sebagai bukti dokumen telah dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, di akhir acara dibagikan Naskah Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh BPK RI dan masing-masing Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.