Kamis, 17 April 2014, dilaksanakan acara penandatanganan MoU Akses Data Transaksi Rekening Pemda Secara Online oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, di Auditorium BPK RI Pusat, Jakarta, Pukul 09.00 WIB s.d selesai. Akses data transaksi rekening secara online akan mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan kas pemda. Pencegahan tersebut merupakan wujud kesepakatan bersama antara BPK RI dengan Pemda Jawa Tengah dan BPD Jateng agar pengelolaan keuangan pemda lebih transparan. Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo saat menyampaikan sambutannya setelah menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah, Ignasius Bambang Adiputranta, Plt. Dirut PT. BPD Jawa Tengah, Bambang Widyanto, serta para Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah tersebut juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Anggota II BPK RI, Sapto Amal Damandari, Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna, serta para pejabat di lingkungan BPK RI, Pemda, dan BPD dimaksud.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK RI memaparkan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan agar BPK RI dapat mengakses secara online seluruh transaksi kas pemda yang ada pada PT. BPD Jawa Tengah yang merupakan suatu implementasi e-audit BPK RI pada pemda dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang efisien dan transparan. Dan melalui kesepakatan bersama ini akan tercipta e-audit financial tracking yang akan memberikan manfaat bagi pemda serta BPD di wilayah tersebut.