Pengaduan Masyarakat

  • Media Penyampaian

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/keluhan/aspirasi melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yaitu:

a. Melalui website : https://jateng-ppid.bpk.go.id/
b. Melalui pos : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang 50265
c. Melalui email : humas.jateng@bpk.go.id
d. Melalui whatsapp :  081385890770
e. Datang langsung : Ruang PIK Lantai 1
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Jalan Perintis Kemerdekaan No.175 KM 14 Semarang
  • Tata Cara Penyampaian Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat, bagi pengaduan yang disampaikan melalui surat/pos, e-mail, WA, dan data langsung (Unduh);
c. Melampirkan kartu identitas diri (KTP/SIM/ID Card);
d. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
e. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
  • Alur Pengaduan Masyarakat

Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Pengaduan Masyarakat