[Semarang, 10 Mei 2017] Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) TA 2016 pada dua Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Sragen dan Kabupaten Blora di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Heri Subowo kepada Ketua DPRD Kabupaten Sragen dan Bupati Sragen dan Ketua DPRD Kabupaten Blora dan Bupati Blora.
Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat UUD Tahun 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif. Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, output dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2016, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kabupaten tersebut. Opini ini dapat dipertahankan setelah tahun lalu, kedua kabupaten ini pun mendapatkan Opini WTP atas LHP LKPD TA 2015.[e.r.p]