SEMARANG- Selama April kemarin, BPK Perwakilan Provinsi Jateng menyerahkan 330 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) TA 2017 di wilayah Jawa Tengah. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan BPK kepada Ketua DPRD dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di masing-masing pemerintah daerah di wilayah Jateng. Rangkaian penyerahan LHP atas Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 18 April s.d. 20 April.

Penyerahan LHP tersebut dilakukan setelah BPK Perwakilan Provinsi Jateng melakukan pemeriksaan terhadap 330 laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan kepada Parpol di wilayah Jawa Tengah untuk tahun anggaran 2017. Pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing pemerintah daerah yang ada di wilayah Jateng.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng menemukan bahwa dari 330 LPJ yang ada, sebanyak 73 LPJ telah sesuai kriteria pengunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Adapun sisanya, sebanyak 257 LPJ, mendapatkan kesimpulan sesuai dengan kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu.

BPK masih menemukan adanya nilai pertanggungjawaban Parpol yang belum sama nilainya dengan jumlah bantuan yang telah diterima. Selain itu, masih ditemukan adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, tidak sah, tidak sesuai peruntukan, salah klasifikasi, atau melebihi standar harga. Disamping dari sisi pertanggungjawaban, masih terdapat Parpol yang menyampaikan LPJ tidak sesuai format Permendagri.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik (Parpol) memang diwajibkan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBN dan APBD. Laporan Parpol tersebut diserahkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. (*)