PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENATAAN PEDAGANG PASAR KLIWON UTARA PASCA KEBAKARAN, PEDAGANG KAKI LIMA, PARKIR, DAN TERMINAL ANGKUTAN KOTA/PEDESAAN

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 12 TAHUN 2009

TENTANG

PENATAAN PEDAGANG PASAR KLIWON UTARA

PASCA KEBAKARAN, PEDAGANG KAKI LIMA, PARKIR,

DAN TERMINAL ANGKUTAN KOTA/PEDESAAN

KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

Menimbang   :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat     :

a.

 

 

 

 

 

 

 

b.

 

 

 

 

 

c.

 

 

 

1.

 

2.

 

 

 

 

 

 

3.

 
 

bahwa Pernyataan Bupati Temanggung nomor 364/00226/2008 tanggal 3 Februari 2009 tentang Keadaan Darurat yang berdasarkan surat Kapolres Temanggung tanggal 15 Januari 2009 No. Pol : R/42/I/2009/Res. Klasifikasi Rahasia, perihal surat keterangan peristiwa kebakaran pasar kliwon utara, yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2008, sekitar pukul 18.30 WIB telah terjadi peristiwa kebakaran pasar Kliwon Sebelah Utara yang berada di Jalan S. Parman Kabupaten Temanggung, terhadap barang dagangan dan bangunan terdiri dari : 68 Unit Ruko, 105 Unit Kios, 616 Unit Los lantai I, 455 Unit Los Lantai II, 306 Unit Los darurat lantai I, dan 41 Unit Lesehan, dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 13.494.000,- (tiga belas milyard empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah).

 

bahwa dalam rangka untuk menghidupkan kembali roda perekonomian para pedagang korban kebakaran khususnya dan masyarakat Temanggung pada umumnya, maka perlu segera melakukan penataan Pedagang Pasar Kliwon Utara Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Terminal Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung guna kelancaran pelaksanaan pembangunan pasar darurat dan pengaturan lalu lintas/parkir dengan memanfaatkan ruas jalan Kota Temanggung, Lingkungan Pasar Kliwon Utara, Pasar Kliwon Selatan, Pasar Kliwon Baru dan Komplek Plasa Temanggung;

 

bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Pedagang Pasar Kliwon Utara Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Terminal Angkutan Kota/Pedesaan Kabupaten Temanggung;

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1992 Nomor 1 Seri C).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG TENTANG PENATAAN PEDAGANG PASAR KLIWON UTARA PASCA KEBAKARAN, PEDAGANG KAKI LIMA, PARKIR DAN TERMINAL ANGKUTAN KOTA/ PEDESAAN KABUPATEN TEMANGGUNG.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Temanggung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Temanggung.
  4. Pedagang Pasar Kliwon Utara adalah penjual barang dan jasa yang secara perorangan maupun kelompok berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan fasilitas Pasar Kliwon Utara.
  5. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah penjual barang dan jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan ruas jalan umum atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
  6. Terminal adalah tempat/fasilitas umum yang digunakan untuk kendaraan umum/angkutan kota/pedesaan.

 

BAB II

TUJUAN

 

Pasal 2

 

Tujuan Penataan adalah:

  1. Menginventarisir data pedagang korban kebakaran dan pedagang kali lima yang ada guna penataan dan penempatan pada pasar darurat.
  2. Menyiapkan tempat berjualan sementara bagi para korban kebakaran dan melaksanakan pembangunan pasar darurat.
  3. Mengatur keamanan dan ketertiban dilokasi bekas kebakaran dan dipasar darurat.
  4. Menata dan mengatur arus lalulintas di lingkungan Pasar Kliwon Baru Temanggung, diruas jalan pasar darurat dan jalan protokol.
  5. Mewujudkan ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kesehatan dan keamanan dilingkungan Pasar darurat, Terminal darurat dan Lingkungan Pasar Kliwon Baru Temanggung Kabupaten Temanggung.
  6. Memulihkan dan menghidupkan kembali roda perekonomian para pedagang korban kebakaran, pasca terbakarnya pasar Kliwon Utara Temanggung Kabupaten Temanggung.

 

BAB III

PENATAAN PEDAGANG DAN TERMINAL

ANGKUTAN KOTA/PEDESAAN

 

Pasal 3

 

Penempatan Pedagang Pasar Kliwon Utara Pasca Kebakaran, Pedagang Kaki Lima Jl. Kol Sugiono, Depan Pasar Kliwon Baru, Gestrikan serta Pengaturan Parkir dan Terminal Angkutan Kota/Pedesaan di ruas jalan Kota Temanggung, Lingkungan Plaza, Pasar Kliwon Selatan dan Pasar Kliwon Baru Temanggung diatur dan ditetapkan oleh Panitia Penataan Pasar Kliwon Utara Temanggung Pasca Kebakaran.

 

Pasal 4

 

Setiap Pedagang dan Pedagang Kali Lima yang menempati pasar-pasar darurat dilarang untuk:

  1. Berjualan diluar pasar darurat yang sudah ditetapkan terkecuali bagi korban kebakaran yang sudah mempunyai tempat berjualan sendiri diluar tempat yang sudah ditetapkan.
  2. Berjualan menggunakan kendaraan roda 4 (mobil) atau sejenisnya.
  3. Membuang sampah disekitar tempat berjualan.
  4. Memindahtangankan tempat berjualan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Panitia Penataan Pasar.
  5. Melakukan kegiatan-kegiatan diluar kesepakatan yang sudah diambil antara Panitia Penataan Pasar dengan Forbeskokar maupun Paguyuban.

 

BAB IV

PENGAWASAN

 

Pasal 5

 

Pengawasan dan Penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.

 

BAB V

SANKSI

 

Pasal 6

 

Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

 

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Temanggung nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kolonel Sugiono dan Depan Pasar Kliwon Baru serta di Pintu Masuk Pasar Kliwon Temanggung Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

Ditetapkan di Temanggung

Pada tanggal 4 Maret 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN