PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM DANA BERGULIR KREDIT LUNAK DAN LEMBAGA EKONOMI DESA (LED)

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 15 TAHUN 2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM DANA BERGULIR

KREDIT LUNAK DAN LEMBAGA EKONOMI DESA (LED)

KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

Menimbang   : 

 

 

 

 

 
Mengingat    :

a. 

 

 

 

b.

 

 

 

1.

 

2.

 

 

3.

 

4.

 

 

5.

 

 

 

 

 

6.

 

 

7.

 

 

8.

 

 

 

 

 

bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan serta kemampuan lembaga ekonomi desa, usaha mikro, kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan langkah-langkah operasional pemberdayaan yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal bergulir; 

 

bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa (LED) Kabupaten Temanggung;

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3274);

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009 (Lembar Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 1);

 

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 3);

 

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor: 1);

MEMUTUSKAN : 

 

Menetapkan    :    PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM DANA BERGULIR KREDIT LUNAK DAN LEMBAGA EKONOMI DESA (LED) KABUPATEN TEMANGGUNG

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Temanggung.
  4. Program Kredit Lunak merupakan program yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam rangka membantu meningkatkan kerakyatan melalui pemberian bantuan kepada petani/peternak dan IKM/UKM berupa bantuan permodalan kredit lunak melalui PD. BPR Bank Pasar Temanggung.
  5. Program Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah melalui perkuatan modal adalah rangkaian kegiatan pemerintah daerah dalam bentuk pemberian pinjamandana di Lembaga Ekonomi Desa melalui PD. BPR BKK/PD BKK untuk digulirkan kepada kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.
  6. Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar yang selanjutnya disingkat BPR Bank Pasar adalah PD. BPR Bank Pasar Temanggung Kabupaten Temanggung.
  7. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan yang selanjutnya disingkat BPR BKK adalah PD BPR BKK Temanggung Kabupaten Temanggung.
  8. Lembaga Ekonomi Desa yang selanjutnya disingkat LED adalah lembaga ekonomi yang ada dan tumbuh di desa atau kelurahan.
  9. Kelompok usaha adalah sekumpulan orang yang mempunyai usaha bersama baik dalam usaha yang sejenis maupun berbeda.

10. Tim Kabupaten adalah tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Temanggung yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini.

11. Tim Kecamatan adalah tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Camat yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini.

12. Jasa atau bunga adalah tingkat bunga yang harus dibayar oleh kelompok usaha, perorangan, lembaga ekonomi desa atau koperasi kepada Pemerintah Daerah Temanggung yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis ini.

13. Dana bergulir kredit lunak adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung yang dipinjamkan pada Petani/Peternak dan IKM/UKM melalui PD BPR Bank Pasar Temanggung.

14. Dana Lembaga Ekonomi Desa adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung yang dipinjamkan Lembaga Ekonomi Desa melalui PD BPR BKK/PD. BKK Kabupaten Temanggung untuk digulirkan kepada kelompok usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Temanggung.

 

BAB II

TUJUAN DAN SASARAN

 

Pasal 2

 

Tujuan Pemberdayaan Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa melalui perkuatan permodalan adalah :

  1. Membantu permodalan petani/peternak, IKM/UKM;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Mengembangkan sektor riil khususnya usaha mikro, kecil dan menengah;
  4. Memberikan peluang terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah setempat;
  5. Meningkatkan akses usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperoleh pelayanan pinjaman dari lembaga keuangan;
  6. Mempercepat pertumbuhan dan perekonomian wilayah.

 

Pasal 3

 

Sasaran pemberdayaan Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa melalui perkuatan permodalan adalah :

  1. Meningkatnya kegiatan usaha masyarakat dalam bidang pertanian, peternakan serta industri;
  2. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat;
  3. Mantapnya lembaga ekonomi desa;
  4. Meningkatkan jumlah ekonomi mikro, kecil dan menengah di sektor industri kecil, perdagangan, pertanian dan peternakan, perikanan dan lain-lain;
  5. Terwujudnya peningkatan pendapatan bagi pengusaha ekonomi mikro, kecil dan menengah;
  6. Terlaksananya perkuatan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah.

 

BAB III

STATUS DAN SUMBER DANA

 

Pasal 4

 

Status dana adalah pinjaman dari Pemerintah Kabupaten Temanggung kepada penerima dana bergulir kredit lunak melalui PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung dan Lembaga Ekonomi Desa melalui PD. BPR BKK/PD. BKK Kabupaten Temanggung.

 

Pasal 5

 

Sumber dana bergulir kredit lunak adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001, anggaran 2002 dan anggaran 2003/2004.

 

Pasal 6

 

Sumber dana perkuatan permodalan bagi Lembaga Ekonomi Desa adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2006 dan 2007.

 

BAB IV

PERSYARATAN PENYALURAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN

 

Pasal 7

 

(1)       Syarat-syarat penyaluran kredit lunak adalah sebagai berikut:

  1. Bidang Usaha Pertanian :

1)    Surat keterangan bahwa Kelompok tani telah terdaftar pada Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung;

2)    Surat keterangan bebas dari pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan dan diketahui Kepala Desa dan Camat setempat;

3)    Ada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);

4)    Mempunyai jaminan kredit sesuai ketentuan perbankan;

5)    Surat pernyataan sanggup menerima pembinaan dan mengikuti prosedur perbankan yang ada, ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan diketahui oleh Kepala Desa.

  1. Bidang Usaha Peternakan :

1)    Kelompok tani yang telah berdiri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;

2)    Mempunyai anggota minimal 5 (lima) orang;

3)    Mempunyai lahan pendukung (lahan rumput, kandang, dll);

4)    Mempunyai jaminan kredit sesuai ketentuan perbankan;

5)    Tidak mempunyai tunggakan kredit di PD. Bank Pasar dan kredit-kredit yang sejenis dari pemerintah;

6)    Surat pernyataan sanggup menerima pembinaan dan mengikuti prosedur perbankan yang ada, ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat.

  1. Bidang Usaha Industri Kecil dan Usaha Kecil Menengah:

1)    Kelompok/perorangan yang telah menjalankan usahanya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;

2)    Mempunyai aset Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan);

3)    Telah mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan atau sanggup melengkapi TDP jika mendapat fasilitas kredit lunak;

4)    Mempunyai jaminan kredit sesuai ketentuan perbankan;

5)    Tidak mempunyai tunggakan kredit di PD. BPR Bank Pasar dan kredit-kredit yang sejenis dari pemerintah;

6)    Surat pernyataan sanggup menerima pembinaan dan mengikuti prosedur perbankan yang ada, ditandatangani oleh pemohon, Kepala Desa dan Camat.

(2)       Tata Cara Pengajuan Kredit meliputi :

  1. Pemohon mengajukan proposal kredit lunak yang ditujukan kepada Bupati Temanggung Cq. Kepala Bagian Perekonomian dalam rangkap 2 (dua) yang berisi :

1)    Surat permohonan kredit lunak;

2)    Persyaratan permohonan sebagaimana poin (1);

3)    Analisa Usaha;

4)    Daftar anggota dan susunan pengurus (khusus untuk kelompok);

5)    Jaminan/agunan kredit;

6)    Rencana Definitif kebutuhan kelompok (RDKK);

7)    Rekomendasi dari Dinas Teknis.

  1. Proposal ditandatangani oleh ketua kelompok/perorangan dengan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat;
  2. Berdasarkan permohonan tersebut dan semua persyaratan telah lengkap selanjutnya dilakukan pengkajian oleh Tim Pelaksana Program Kredit Lunak.

(3)       Penerimaan Pinjaman

  1. Setelah proposal pemohon masuk, maka diadakan pengkajian kelayakan oleh Tim Pelaksana Program Kredit Lunak Kabupaten Temanggung meliputi administrasi dan tinjauan lapangan;
  2. Hasil kajian sebagaimana poin a dituangkan dalam Berita acara;
  3. PD BPR Bank Pasar melakukan kajian berdasarkan prinsip-prinsip perbankan;
  4. Hasil kajian poin a dan poin c dijadikan sebagai dasar persetujuan permohonan kredit;
  5. Pemohon yang dinyatakan layak mendapatkan kredit, mencairkan langsung di PD BPR Bank Pasar setelah ada rekomendasi dari Tim Pelaksana Program Kredit Lunak, sedangkan pemohon yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan jawaban secara tertulis;
  6. Tata cara realisasi kredit sesuai dengan aturan yang ada di PD BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung.

Pasal 8

 

(1)  Persyaratan bagi Lembaga Ekonomi Desa adalah :

  1. Merupakan Lembaga Ekonomi Desa yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan atau pejabat yang lebih tinggi;
  2. Telah melaksanakan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  3. Sehat organisasi dengan kepengurusan dan administrasi aktif;
  4. Memiliki anggota yang bergerak di satu atau berbagai usaha produktif;
  5. Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada PD BPR BKK/BKK

(2)  Persyaratan bagi Usaha Kecil Menengah, Industri Kecil Menengah dan Usaha Produktif lainnya:

  1. Ada kegiatan usaha produktif yang telah berjalan dalam 1 tahun terakhir;
  2. Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Lembaga Ekonomi Desa bersangkutan;
  3. Dinilai layak untuk mendapatkan pinjaman dari Lembaga Ekonomi Desa bersangkutan.

 

BAB V

PENGORGANISASIAN PROGRAM

 

Pasal 9

 

Guna menunjang efektifitas pengelolaan Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa Kabupaten Temanggung, dibentuk Tim Pelaksana Program Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

  1. Bupati Temanggung sebagai Penanggung Jawab;
  2. Wakil Bupati Temanggung sebagai Wakil Penanggung Jawab;
  3. Sekretaris Daerah sebagai Ketua;
  4. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra sebagai Wakil Ketua;
  5. Kepala Bagian Perekonomian sebagai Sekretaris;
  6. Direktur PD BPR Bank Pasar Temanggung sebagai Anggota;
  7. Kepala DPPKAD sebagai Anggota;
  8. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM sebagai Anggota;
  9. Kepala Badan PMD Kabupaten Temanggung sebagai anggota;
  10. Kasubag Ekonomi Daerah pada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Temanggung sebagai Anggota;
  11. Kasubag BUMD pada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Temanggung sebagai Anggota;
  12. Kasubag Produksi Daerah pada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Temanggung sebagai Anggota;
  13. Kasubag Ekonomi pada Bidang Ekonomi dan Prasarana Wilayah Bappeda Kabupaten Temanggung sebagai Anggota;
  14. Kasie Sarana Produksi Pertanian pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung sebagai Anggota;
  15. Kasie Pemberdayaan UKM pada Disperindag Kop dan UMKM sebagai Anggota;
  16. Camat Lokasi se Kabupaten Temanggung sebagai Anggota Tidak Tetap;
  17. Kepala UPTD Dinas Pertanian se Kabupaten Temanggung sebagai Anggota Tidak Tetap;
  18. 1 Staf Bagian Perekonomian sebagai Staf Teknis PPTK;
  19. 3 Staf Bagian Perekonomian sebagai Staf Administrasi.

Pasal 10

 

Tugas dan tanggung jawab Tim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 adalah :

  1. Melaksanakan koordinasi kebijakan penyaluran Kredit Lunak dan LED;
  2. Melaksanakan pengkajian secara administrasi terhadap pemohon dana bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa;
  3. Melaksanakan studi kelayakan usaha pemohon dana bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa;
  4. Membuat berita acara hasil kajian administrasi dan studi kelayakan usaha pemohon Kredit Lunak;
  5. PD BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung melaksanakan kajian kepada pemohon Dana bergulir Kredit Lunak mengenai layak dan tidaknya pemohon berdasarkan prinsip perbankan;
  6. Melaksanakan monitoring dan pemantauan pelaksanaan program;
  7. Melaporkan pelaksanaan program kepada Bupati.

 

BAB VI

JASA BUNGA, JANGKA WAKTU DAN NILAI PINJAMAN

Bagian Kesatu

 

Pasal 11

Jasa Bunga Kredit Lunak

 

Bunga kredit dan tata cara pembayaran bunga dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Bunga Kredit

Tingkat suku bunga kredit lunak kepada petani, peternak dan industri kecil/menengah Kabupaten Temanggung sebesar 6% per tahun dengan pembagian:

1)    Sebesar 1,5% untuk administrasi PD BPR Bank Pasar;

2)    Tiga 3% disetorkan ke Kas Daerah;

3)    Satu 1,5% untuk biaya operasional Tim Pelaksana Program Kredit Lunak Kabupaten Temanggung.

  1. Pembayaran Bunga Kredit

1)    Penerima kredit diwajibkan membayar kembali kewajiban-kewajiban yang terdiri dari semua kredit yang diterima berdasarkan perjanjian beserta pembayaran bunga dalam jangka waktu yang ditetapkan;

2)    PD. BPR Bank Pasar wajib membayar bunga setiap 3 (tiga) bulan sekali atas angsuran bunga yang dibayarkan oleh penerima kredit selambat-lambatnya pada tanggal 20 kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung;

3)    Pembayaran bunga oleh PD. BPR Bank Pasar dilakukan melalui rekening kas Daerah pada PT Bank Jateng Cabang Temanggung.

 

Pasal 12

Jasa Bunga Lembaga Ekonomi Desa

 

(1)  Jasa bunga pinjaman yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Kredit Chanelling lewat PD BPR BKK adalah sebesar 6% (enam persen) flat pertahun dengan alokasi penggunaannya sebagai berikut :

  1. Biaya monitoring dan evaluasi Tim Kabupaten sebesar 1% (satu persen)
  2. Biaya monitoring dan evaluasi Tim Kecamatan sebesar 2% (dua persen)
  3. Biaya administrasi PD BPR BKK sebesar 2% (dua persen)
  4. Jasa bunga pinjaman yang dikembalikan kepada lembaga ekonomi bersangkutan sebagai perkuatan modal sebesar 1% (satu persen)
  5. Jasa bunga dan pokok pinjaman disetorkan melalui rekening Ketua Tim Pengarah kegiatan yang ada di PD. BPR BKK;
  6. Jasa bunga untuk operasional Tim akan dibagikan setiap tiga bulan sekali setelah masing-masing melaksanakan kewajibannya;
  7. Penggunaan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan standarisasi yang ditetapkan Bupati;

(2)  Jasa bunga yang dikenakan Lembaga Ekonomi Desa kepada UKM, IKM kelompok usaha produktif adalah maksimal sebesar 12% (dua belas persen) per tahun;

(3)  Pada bulan empat dan seterusnya setelah menerima pinjaman, Lembaga Ekonomi Desa berkewajiban mengembalikan jasa bunga, beserta pokok pinjaman;

(4)  Pengurus Lembaga Ekonomi Desa mempunyai tanggung jawab penuh atas pengembalian pokok kredit beserta bunganya yang selanjutnya akan dituangkan pada saat akad kredit.

 

Bagian Kedua

Jangka Waktu Pinjaman

 

Pasal 13

Jangka Waktu Pinjaman Kredit Lunak

 

  1. Jangka waktu kredit adalah maksimal selama 2 (dua) tahun untuk bidang peternakan dan 3 (tiga) tahun untuk bidang pertanian serta Bidang Industri Kecil dan Usaha Kecil Menengah;
  2. Penerima kredit diwajibkan membayar kembali kewajiban-kewajiban yang terdiri dari semua kredit yang diterima berdasarkan perjanjian beserta pembayaran bunga dalam jangka waktu yang ditetapkan;

 

Pasal 14

Jangka Waktu Pinjaman Lembaga Ekonomi Desa

 

(1)  Jangka waktu pinjaman yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Ekonomi Desa lewat chanelling PD BPR BKK/PD BKK Kabupaten Temanggung adalah paling lama 3 (tiga tahun) dengan ketentuan tiga bulan setelah menerima pinjaman, Lembaga Ekonomi Desa berkewajiban membayar bunga beserta pokok pinjamannya;

(2)  Jangka waktu pinjaman yang diberikan dari lembaga ekonomi desa kepada UKM, IKM dan kelompok usaha produktif adalah paling lama 2 tahun.

 

Bagian Ketiga

Nilai Pinjaman

 

Pasal 15

Kredit Lunak

 

Besaran/plafon kredit maksimal untuk masing-masing jenis usaha untuk kelompok/perorangan adalah sebagai berikut :

  1. Untuk ternak/penggemukan sapi Rp. 7.500.000,- /orang/ekor
  2. Usaha penggemukan domba Rp. 750.000,- /orang/ekor
  3. Usaha ayam buras /ras Rp. 8.000.000,- /orang/1000 ekor
  4. Untuk kredit modal kerja industri kecil maksimal Rp. 25.000.000,-
  5. Untuk kredit investasi maksimal Rp. 250.000.000,-

 

Pasal 16

Lembaga Ekonomi Desa

 

(1)  Nilai pinjaman yang diberikan kepada Lembaga Ekonomi Desa maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(2)  Nilai pinjaman yang diberikan oleh Lembaga Ekonomi Desa kepada UKM, IKM, usaha produktif maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(3)  Besaran jumlah untuk masing-masing bank akan diatur kemudian dengan perjanjian kerjasama.

 

BAB VII

MEKANISME DAN PROSEDUR PENYALURAN DANA

 

Pasal 17

Kredit Lunak

 

(1)  Setelah proposal pemohon masuk, maka diadakan pengkajian kelayakan usaha oleh Tim Pelaksana Kredit Lunak Kabupaten Temanggung meliputi administrasi dan tinjauan lapangan.

(2)  Hasil kajian sebagaimana angka 1 dituangkan dalam berita acara.

(3)  PD BPR Bank Pasar melakukan kajian berdasarkan prinsip-prinsip perbankan.

(4)  Hasil kajian sebagaimana angka 2 dan angka 3 dijadikan sebagai dasar persetujuan permohonan kredit.

(5)  Pemohon yang dinyatakan layak mendapatkan kredit, mencairkan langsung di PD BPR Bank Pasar setelah ada rekomendasi dari Tim Pelaksana Program, sedangkan pemohon yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan jawaban secara tertulis.

(6)  Tata cara realisasi kredit sesuai dengan aturan yang ada di PD BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung.

 

Pasal 18

Lembaga Ekonomi Desa

 

(1)  Sosialisasi program pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui perkuatan modal ke Kecamatan.

(2)  Kecamatan mengajukan permohonan lembaga keuangan mikro calon penyalur program pemberdayaan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah melalui perkuatan modal.

(3)  Ketua lembaga keuangan mikro terpilih melakukan perjanjian kredit dengan PD BPR BKK/PD BKK.

(4)  Melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dana ditransfer ke PD BPR BKK/PD BKK.

(5)  Mekanisme penyaluran dana bergulir pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui PD BPR BKK/PD BKK sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.

 

 

 

BAB VIII

PENGEMBALIAN PINJAMAN

 

Pasal 19

Kredit Lunak

 

(1)  Jangka waktu kredit adalah maksimal selama 2 (dua) tahun untuk bidang peternakan dan 3 (tiga) tahun untuk bidang pertanian serta Bidang industri kecil dan Usaha kecil menengah.

(2)  Penerimaan kredit diwajibkan membayar kembali kewajiban-kewajiban yang terdiri dari semua kredit yang diterima berdasarkan perjanjian beserta pembayaran bunag dalam jangka waktu yang ditetapkan.

(3)  Bila jengka waktu telah berakhir, sedangkan kredit belum dibatalkan, maka perjanjian ini masih tetap berlaku sampai dengan pembatalannya dilaksanakan.

 

Pasal 20

Lembaga Ekonomi Desa

 

(1)  Pengembalian pinjaman dana perkuatan modal diatur dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

(2)  Pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan setiap bulan sesuai aturan yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 10.

(3)  Akumulasi angsuran pokok bantuan pinjaman dana bergulir yang diterima akan digulirkan kembali.

 

BAB IX

MONITORING DAN EVALUASI

 

Pasal 21

Kredit Lunak

 

Dalam rangka monitoring dan pembinaan, kepada para penerima kredit lunak wajib melaporkan perkembangan usahanya kepada Tim Pelaksana Kredit Lunak setiap 6 bulan sekali dan paling lambat tanggal 15 melalui camat dengan tembusan masing-masing SKPD sesuai dengan bidang usahanya.

 

Pasal 22

Lembaga Ekonomi Desa

 

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program melalui perkuatan modal dilakukan monitoring dan evaluasi serta pengendalian sebagai berikut:

  1. Lembaga Ekonomi Desa melaporkan kepada Tim Kabupaten Cq. Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Temanggung setiap awal bulan.
  2. Materi yang dilaporkan :

1)    Kinerja penyaluran/pemanfaatan dana dan angsuran bentuan pinjaman dana bergulit.

2)    Hal/hal lain/permasalahan yang perlu dilaporkan.

 

 

 

 

 

BAB X

SANKSI

 

Pasal 23

 

(1)  Penerima kredit lunak yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani.

(2)  Apabila penerapan sanksi tidak dapat dilakukan, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

(3)  Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pinjaman dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung oleh Lembaga Ekonomi Desa, maka hak pengelolaan akan dicabut dan dialihkan kepada yang lain.

(4)  Apabila ditemukan pelanggaran pidana dan perdata dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 24

 

Pada saat berlaku Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan pelaksana Program Kredit Lunak Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor: 24) dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor: 19 Tahun 2007 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor: 19) tentang Petunjuk Pelaksanaan bantuan dana bergulir Lembaga Ekonomi Desa Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 25

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Ditetapkan di Temanggung 

Pada tanggal 6 April 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

Diundangkan di Temanggung

Pada tanggal 6 April 2009

 

SEKRETARIS DAERAH 

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN