PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 16 TAHUN 2009

TENTANG

PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

Menimbang   : 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat     :

a. 

 

 

 

 

b.

 

 

 

1.

 

2.

 

 

3.

 

 

4.

 

 

5.

 

 

 

6.

 

 

 

 

7.

 

 

 

8.

 

 

9.

 

 

10.

 

 

 

 

 

11.

 

 

 
12.

 

 

 

13.

 

bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Temanggung yang berdasarkan pada prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan dan perlauan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan Pelayanan masyarakat maka dipandang perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; 

 

bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan perlengkapan Peraturan Bupati Temanggung tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Temanggung.

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844

 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Negara Nomor 4438);

 

Peraturan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

 

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa;

 

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);

 

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan        :    PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG TENTANG UNIT       LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH       KABUPATEN TEMANGGUNG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Bupati adalah Bupati Temanggung.
  2. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung.
  3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
  4. Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
  5. Pengguna Anggaran adalah Pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  6. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  8. Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  9. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

10. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibentuk oleh Bupati dan bertugas secara, khusus untuk melaksakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung.

11. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa nasional serta diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

12. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa.

13. Barang adalah benda dalam berdagai bentuk dan uraian yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan pengguna anggaran kuasa pengguna anggaran.

14. Jasa adalah jasa pemborongan, jasa konsultansi dan jasa lainnya.

15. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang disusun oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan disahkan oleh pengguna anggaran sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa.

16. Kontrak dalah Perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

17. Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

 

Maksud dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Kabupaten Temanggung yang sebagian atau seluruhnya dibiaya dari APBN/APBD.

 

Pasal 3

 

Tujuan dibentuknya Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa :

  1. terwujudnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Temanggung secara efektif, efisien, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntable; dan
  2. terwujudnya tertib administrasi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Kabupaten Temanggung.

 

BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4

 

Ruang Lingkup Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa ini meliputi pengadaan barang/jasa secara keseluruhan dan/atau sebagian kegiatan yang berada pada masing-masing SKPD se Kabupaten Temanggung.

 

BAB IV
KEDUDUKAN
Pasal 5

 

Kedudukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa adalah berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Kabupaten Temanggung yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.

 

BAB V
SUSUNAN ORGANISASI ULP
Pasal 6

 

(1)  Susunan Organisasi ULP terdiri dari :

Ketua membawahi:

  1. Sekretaris, membawahi:

1.  Staf Administrasi;

2.  Bendahara; dan

3.  Petugas Teknik Pekerjaan.

  1. Sub Unit Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:

1.  Sub Unit Pengadaan Barang;

2.  Sub Unit Pengadaan Jasa Pemborongan; dan

3.  Sub Unit Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya.

(2)  Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa dipimpin oleh seorang ketua, dibantu sekretaris, bendahara, staf administrasi dan Sub Unit Pengadaan ;

(3)  Panitia pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari ketua, sekretaris dan 3 (tiga) atau 5 (lima) anggota atau berjumlah gasal;

(4)  Ketua pada masing-masing Sub Unit Pengadaan Barang/Jasa merangkap sebagai Pejabat Pengadaan;

(5)  Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

(6)  Bagan Organisasi ULP sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.

 

BAB VI
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7

 

(1)  Tugas Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa adalah :

  1. menyiapkan dukungan administrasi keuangan dan sarana/prasarana yang diperlukan dalam proses Pengadaan Barang.Jasa ;
  2. meneliti kelengkapan administrasi setiap setiap tahap proses pengadaan barang/jasa ;
  3. meneliti tugas-tugas yang dilaksan’akan setiap Sub Unit Pengadaan Barang/Jasa didalam mempersiapkan jadwal, cara pelaksanaan, lokasi, HPS, Dokumen, Metode, cara penilaian, pengumuman, Kualifikasi penyedia barang/jasa , evaluasi, usulan calon pemenang s/d laporan proses yang akan disediakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyerahkan Pengadaan Barang/Jasa kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa ;
  4. memberikan arahan dan penyelesaian masalah kepada unsur Sekretariat dan Sub Unit Pengadaan Barang/Jasa apabila timbul permasalahan dalam proses pengadaan barang/jasa ;
  5. melaporkan kepada Penanggungjawab Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa apabila menghadapi permasalahan dalam proses pengadaan barang/jasa baik yang telah dapat diselesaikan, belum dapat diselesaikan atau tidak mampu diselesaikannya ; dan
  6. mempersiapkan dan menyusun laporan yang diperlukan oleh Penanggungjawab kepada pembina dan atau Bupati Temanggung.

(2)  Tugas Sekretaris Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa adalah :

  1. mempersiapkan sarana dan prasarana, ATK dan dukungan operasional bagi semua unsur/komponen untuk kelancaran pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa ;
  2. menerima pendaftaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan menyerahkan tugas pemilihan penyedia barang/jasa melalui Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa ;
  3. meneliti persyaratan awal yang harus dipenuhi SKPD yang akan menyerahkan pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa ;
  4. mempersiapkan dan mengirimkan surat undanan yang diperlukan pada setiap tahapan proses pemilihan peneyedia barang/jasa baik kepada SKPD, Staf Tekhnis pekerjaan tertentu dari SKPD atau Calon Peserta Pemiliha Pengadaan Barang/Jasa ;
  5. koordinasi dengan Sub Unit Pengadaan Barang/Jasa guna mempersiapkan dokumen HPS, Kualifikasi dan RKS serta menggandakannya untuk pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa ;
  6. mempersiapkan tempat, dukungan administrasi dan logistik guna kelancaran proses pemilihan penyedia barang/jasa ;
  7. membuat berita acara setiap tahapan proses pemilihan pengadaan barang/jasa guna kelengkapan administrasi pemilihan penyedia barang/jasa ;
  8. mengevaluasi tugas staf administrasi dan bendahara untuk kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
  9. melaporkan tugas dan tanggung awabnya kepada Ketua Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa.

(3)  Tugas wewenang dan tanggungjawab masing-masing Sub Unit Pengadaan adalah:

  1. menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan sesuai bidangnya;
  2. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri sesuai bidangnya;
  3. menyiapkan dokumen pengadaan sesuai bidangnya;
  4. menyusun dan menetapkan metode serta tata cara penilaian sesuai bidangnya;
  5. mengumumkan pengadaan barang/jasa disurat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional sesuai bidangnya;
  6. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi sesuai bidangnya;
  7. melakukan evalusi terhadap penawaran yang masuk sesuai bidangnya;
  8. mengusulkan calon pemenang sesuai bidangnya;
  9. membuat laporan mengenai proses dan basil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya sesuai bidangnya ; dan
  10. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

 

BAB VII

PERSYARATAN ANGGOTA

Pasal 8

 

Anggota dan /atau panitia pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki integritas moral, disinlin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
  2. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan dilelangkan;
  3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Unit Layanan Pengadaan yang bersangkutan;
  4. memahami isi dokumen pengadaan, metode, dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  5. tidak mempunyai huhungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai anggota Unit Layanan Pengadaan; dan
  6. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VIII
LARANGAN
Pasal 9

 

Dilarang duduk sebagai anggota dan/atau penitia pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa :

  1. Pengguna Anggaran. Pengendali Teknis, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara;
  2. pegawai pada Badan Pengawas Daerah; dan
  3. pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat perintah pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.

 

BAB IX
TATA KERJA/MEKANISME
Pasal 10

 

Tata kerja/mekanisme pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut:

  1. Kepala SKPD/Unit Kerja menyerahkan secara tertulis Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dikelolanya kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Penyerahan sebagaimana dimaksud huruf a dilampiri:

1)    Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);

2)    Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Pengguna Anggaran; dan

3)    Jenis dan spesifikasi kegiatan yang dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Pengguna Anggaran;

  1. Kepala SKPD/Unit Kerja yang menyerahkan kegiatan di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa wajib menyediakan biaya pembuatan dokumen, biaya pengumuman, honorarium, biaya rapat, biaya perjalanan dinas dan biaya lainnya dalam proses pengadaan barang/jasa yang terdapat pada DPA- SKPD.

 

BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 11

 

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 12

 

Dalam melaksanakan tugasnya anggota dan/atau panitia pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa diberikan honorarium sesuai ketentuan yang tertuang dalam masing-masing DPA­SKPD yang dilelangkan oleh Unit Layanan Pengadaan.

 

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13

 

Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, maka pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja secara keseluruhan dan /atau sebagian kegiatan dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa.

 

 

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

Ditetapkan di Temanggung

pada tanggal 7 April 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

Diundangkan di Temanggung

pada tanggal 7 April 2009

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN