PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM DANA BERGULIR
KREDIT LUNAK DAN LEMBAGA EKONOMI DESA (LED)
KABUPATEN TEMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan serta kemampuan lembaga ekonomi desa, usaha mikro, kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan langkah-langkah operasional pemberdayaan yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal bergulir;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa (LED) Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009 (Lembar Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 3);
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor: 1); |
||
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM DANA BERGULIR KREDIT LUNAK DAN LEMBAGA EKONOMI DESA (LED) KABUPATEN TEMANGGUNG
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
10. Tim Kabupaten adalah tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Temanggung yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini. 11. Tim Kecamatan adalah tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Camat yang tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini. 12. Jasa atau bunga adalah tingkat bunga yang harus dibayar oleh kelompok usaha, perorangan, lembaga ekonomi desa atau koperasi kepada Pemerintah Daerah Temanggung yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis ini. 13. Dana bergulir kredit lunak adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung yang dipinjamkan pada Petani/Peternak dan IKM/UKM melalui PD BPR Bank Pasar Temanggung. 14. Dana Lembaga Ekonomi Desa adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung yang dipinjamkan Lembaga Ekonomi Desa melalui PD BPR BKK/PD. BKK Kabupaten Temanggung untuk digulirkan kepada kelompok usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Temanggung.
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan Pemberdayaan Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa melalui perkuatan permodalan adalah :
Pasal 3
Sasaran pemberdayaan Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa melalui perkuatan permodalan adalah :
BAB III STATUS DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Status dana adalah pinjaman dari Pemerintah Kabupaten Temanggung kepada penerima dana bergulir kredit lunak melalui PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung dan Lembaga Ekonomi Desa melalui PD. BPR BKK/PD. BKK Kabupaten Temanggung.
Pasal 5
Sumber dana bergulir kredit lunak adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001, anggaran 2002 dan anggaran 2003/2004.
Pasal 6
Sumber dana perkuatan permodalan bagi Lembaga Ekonomi Desa adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2006 dan 2007.
BAB IV PERSYARATAN PENYALURAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
Pasal 7
(1) Syarat-syarat penyaluran kredit lunak adalah sebagai berikut:
1) Surat keterangan bahwa Kelompok tani telah terdaftar pada Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung; 2) Surat keterangan bebas dari pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dari Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan dan diketahui Kepala Desa dan Camat setempat; 3) Ada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); 4) Mempunyai jaminan kredit sesuai ketentuan perbankan; 5) Surat pernyataan sanggup menerima pembinaan dan mengikuti prosedur perbankan yang ada, ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan diketahui oleh Kepala Desa.
1) Kelompok tani yang telah berdiri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; 2) Mempunyai anggota minimal 5 (lima) orang; 3) Mempunyai lahan pendukung (lahan rumput, kandang, dll); 4) Mempunyai jaminan kredit sesuai ketentuan perbankan; 5) Tidak mempunyai tunggakan kredit di PD. Bank Pasar dan kredit-kredit yang sejenis dari pemerintah; 6) Surat pernyataan sanggup menerima pembinaan dan mengikuti prosedur perbankan yang ada, ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat.
1) Kelompok/perorangan yang telah menjalankan usahanya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; 2) Mempunyai aset Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan); 3) Telah mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan atau sanggup melengkapi TDP jika mendapat fasilitas kredit lunak; 4) Mempunyai jaminan kredit sesuai ketentuan perbankan; 5) Tidak mempunyai tunggakan kredit di PD. BPR Bank Pasar dan kredit-kredit yang sejenis dari pemerintah; 6) Surat pernyataan sanggup menerima pembinaan dan mengikuti prosedur perbankan yang ada, ditandatangani oleh pemohon, Kepala Desa dan Camat. (2) Tata Cara Pengajuan Kredit meliputi :
1) Surat permohonan kredit lunak; 2) Persyaratan permohonan sebagaimana poin (1); 3) Analisa Usaha; 4) Daftar anggota dan susunan pengurus (khusus untuk kelompok); 5) Jaminan/agunan kredit; 6) Rencana Definitif kebutuhan kelompok (RDKK); 7) Rekomendasi dari Dinas Teknis.
(3) Penerimaan Pinjaman
Pasal 8
(1) Persyaratan bagi Lembaga Ekonomi Desa adalah :
(2) Persyaratan bagi Usaha Kecil Menengah, Industri Kecil Menengah dan Usaha Produktif lainnya:
BAB V PENGORGANISASIAN PROGRAM
Pasal 9
Guna menunjang efektifitas pengelolaan Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa Kabupaten Temanggung, dibentuk Tim Pelaksana Program Dana Bergulir Kredit Lunak dan Lembaga Ekonomi Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Pasal 10
Tugas dan tanggung jawab Tim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 adalah :
BAB VI JASA BUNGA, JANGKA WAKTU DAN NILAI PINJAMAN Bagian Kesatu
Pasal 11 Jasa Bunga Kredit Lunak
Bunga kredit dan tata cara pembayaran bunga dimaksud adalah sebagai berikut:
Tingkat suku bunga kredit lunak kepada petani, peternak dan industri kecil/menengah Kabupaten Temanggung sebesar 6% per tahun dengan pembagian: 1) Sebesar 1,5% untuk administrasi PD BPR Bank Pasar; 2) Tiga 3% disetorkan ke Kas Daerah; 3) Satu 1,5% untuk biaya operasional Tim Pelaksana Program Kredit Lunak Kabupaten Temanggung.
1) Penerima kredit diwajibkan membayar kembali kewajiban-kewajiban yang terdiri dari semua kredit yang diterima berdasarkan perjanjian beserta pembayaran bunga dalam jangka waktu yang ditetapkan; 2) PD. BPR Bank Pasar wajib membayar bunga setiap 3 (tiga) bulan sekali atas angsuran bunga yang dibayarkan oleh penerima kredit selambat-lambatnya pada tanggal 20 kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung; 3) Pembayaran bunga oleh PD. BPR Bank Pasar dilakukan melalui rekening kas Daerah pada PT Bank Jateng Cabang Temanggung.
Pasal 12 Jasa Bunga Lembaga Ekonomi Desa
(1) Jasa bunga pinjaman yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Kredit Chanelling lewat PD BPR BKK adalah sebesar 6% (enam persen) flat pertahun dengan alokasi penggunaannya sebagai berikut :
(2) Jasa bunga yang dikenakan Lembaga Ekonomi Desa kepada UKM, IKM kelompok usaha produktif adalah maksimal sebesar 12% (dua belas persen) per tahun; (3) Pada bulan empat dan seterusnya setelah menerima pinjaman, Lembaga Ekonomi Desa berkewajiban mengembalikan jasa bunga, beserta pokok pinjaman; (4) Pengurus Lembaga Ekonomi Desa mempunyai tanggung jawab penuh atas pengembalian pokok kredit beserta bunganya yang selanjutnya akan dituangkan pada saat akad kredit.
Bagian Kedua Jangka Waktu Pinjaman
Pasal 13 Jangka Waktu Pinjaman Kredit Lunak
Pasal 14 Jangka Waktu Pinjaman Lembaga Ekonomi Desa
(1) Jangka waktu pinjaman yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Ekonomi Desa lewat chanelling PD BPR BKK/PD BKK Kabupaten Temanggung adalah paling lama 3 (tiga tahun) dengan ketentuan tiga bulan setelah menerima pinjaman, Lembaga Ekonomi Desa berkewajiban membayar bunga beserta pokok pinjamannya; (2) Jangka waktu pinjaman yang diberikan dari lembaga ekonomi desa kepada UKM, IKM dan kelompok usaha produktif adalah paling lama 2 tahun.
Bagian Ketiga Nilai Pinjaman
Pasal 15 Kredit Lunak
Besaran/plafon kredit maksimal untuk masing-masing jenis usaha untuk kelompok/perorangan adalah sebagai berikut :
Pasal 16 Lembaga Ekonomi Desa
(1) Nilai pinjaman yang diberikan kepada Lembaga Ekonomi Desa maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (2) Nilai pinjaman yang diberikan oleh Lembaga Ekonomi Desa kepada UKM, IKM, usaha produktif maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (3) Besaran jumlah untuk masing-masing bank akan diatur kemudian dengan perjanjian kerjasama.
BAB VII MEKANISME DAN PROSEDUR PENYALURAN DANA
Pasal 17 Kredit Lunak
(1) Setelah proposal pemohon masuk, maka diadakan pengkajian kelayakan usaha oleh Tim Pelaksana Kredit Lunak Kabupaten Temanggung meliputi administrasi dan tinjauan lapangan. (2) Hasil kajian sebagaimana angka 1 dituangkan dalam berita acara. (3) PD BPR Bank Pasar melakukan kajian berdasarkan prinsip-prinsip perbankan. (4) Hasil kajian sebagaimana angka 2 dan angka 3 dijadikan sebagai dasar persetujuan permohonan kredit. (5) Pemohon yang dinyatakan layak mendapatkan kredit, mencairkan langsung di PD BPR Bank Pasar setelah ada rekomendasi dari Tim Pelaksana Program, sedangkan pemohon yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan jawaban secara tertulis. (6) Tata cara realisasi kredit sesuai dengan aturan yang ada di PD BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung.
Pasal 18 Lembaga Ekonomi Desa
(1) Sosialisasi program pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui perkuatan modal ke Kecamatan. (2) Kecamatan mengajukan permohonan lembaga keuangan mikro calon penyalur program pemberdayaan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah melalui perkuatan modal. (3) Ketua lembaga keuangan mikro terpilih melakukan perjanjian kredit dengan PD BPR BKK/PD BKK. (4) Melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dana ditransfer ke PD BPR BKK/PD BKK. (5) Mekanisme penyaluran dana bergulir pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui PD BPR BKK/PD BKK sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
BAB VIII PENGEMBALIAN PINJAMAN
Pasal 19 Kredit Lunak
(1) Jangka waktu kredit adalah maksimal selama 2 (dua) tahun untuk bidang peternakan dan 3 (tiga) tahun untuk bidang pertanian serta Bidang industri kecil dan Usaha kecil menengah. (2) Penerimaan kredit diwajibkan membayar kembali kewajiban-kewajiban yang terdiri dari semua kredit yang diterima berdasarkan perjanjian beserta pembayaran bunag dalam jangka waktu yang ditetapkan. (3) Bila jengka waktu telah berakhir, sedangkan kredit belum dibatalkan, maka perjanjian ini masih tetap berlaku sampai dengan pembatalannya dilaksanakan.
Pasal 20 Lembaga Ekonomi Desa
(1) Pengembalian pinjaman dana perkuatan modal diatur dengan jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan setiap bulan sesuai aturan yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam pasal 10. (3) Akumulasi angsuran pokok bantuan pinjaman dana bergulir yang diterima akan digulirkan kembali.
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21 Kredit Lunak
Dalam rangka monitoring dan pembinaan, kepada para penerima kredit lunak wajib melaporkan perkembangan usahanya kepada Tim Pelaksana Kredit Lunak setiap 6 bulan sekali dan paling lambat tanggal 15 melalui camat dengan tembusan masing-masing SKPD sesuai dengan bidang usahanya.
Pasal 22 Lembaga Ekonomi Desa
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program melalui perkuatan modal dilakukan monitoring dan evaluasi serta pengendalian sebagai berikut:
1) Kinerja penyaluran/pemanfaatan dana dan angsuran bentuan pinjaman dana bergulit. 2) Hal/hal lain/permasalahan yang perlu dilaporkan.
BAB X SANKSI
Pasal 23
(1) Penerima kredit lunak yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani. (2) Apabila penerapan sanksi tidak dapat dilakukan, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. (3) Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pinjaman dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung oleh Lembaga Ekonomi Desa, maka hak pengelolaan akan dicabut dan dialihkan kepada yang lain. (4) Apabila ditemukan pelanggaran pidana dan perdata dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat berlaku Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan pelaksana Program Kredit Lunak Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor: 24) dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor: 19 Tahun 2007 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor: 19) tentang Petunjuk Pelaksanaan bantuan dana bergulir Lembaga Ekonomi Desa Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Temanggung Pada tanggal 6 April 2009
|