PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG

PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG

NOMOR 18 TAHUN 2009

TENTANG

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TEMANGGUNG,

 

Menimbang   : 

 

 

 

Mengingat     :

 

 

 

 

 

1.

 

2.

 

 

3.

 

 

4.

 

 

 

5.

 

 

6.

 

 

 

 

 

7.

 

 

 
8.

 

 

9.

 

 

 

10.

 

 

11.

 

 

 

12.

 

 

 

 

 

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (1) 

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung ;

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan          Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;

 

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG.

 

Pasal 1

 

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung terdiri atas prinsip­prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

 

Pasal 2

 

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

Pasal 3

 

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung mengatur dasar-dasar penyajian laporan realisasi anggaran, penyajian neraca, penyajian laporan arus kas dan penyajian serta pengungkapan yang diperlukan pada catatan atas laporan keuangan untuk Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4

 

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana serta penyajiannya dalam laporan keuangan.

Pasal 5

 

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan dan perubah kebijakan akuntansi.

 

Pasal 6

 

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkamkualitas dan kelengkapan laporan keuangan.

 

Pasal 7

 

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Temanggung.

 

 

Pasal 8

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.

 

Ditetapkan di Temanggung

pada tanggal 27 April 2009

 

BUPATI TEMANGGUNG

ttd

HASYIM AFANDI

 

Diundangkan di Temanggung

pada tanggal 27 April 2009

 

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN TEMANGGUNG

ttd

BAMBANG AROCHMAN