PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 20 TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN PASAR IKAN DANGKEL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
Mengingat : |
a.
b.
1. 2.
3.
4.
5.
6.
|
bahwa untuk meningkatkan pemasaran perikanan di Kabupaten Temanggung dan penggunaan fasilitas penunjang di Pasar Ikan Dangkel supaya dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu diatur struktur dan besarnya tarif retribusi yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Pengelolaan Pasar Ikan Dangkel;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15);
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN PASAR IKAN DANGKEL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Bupati adalah Bupati Temanggung.
- Kekayaan Daerah adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak yang dimiliki dan atau dibawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang disediakan untuk dan atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan dalam meningkatkan kesejahteraan umum.
- Pasar Ikan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Temanggung yang melaksanakan operasional teknis di bidang pemasaran dan distribusi benih ikan atau ikan konsumsi hasil budidaya tawar.
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada umum atas pemakaian kekayaan daerah sepanjang yang belum diatur dengan Peraturan Daerah.
- Los Benih Ikan adalah los yang diperuntukkan untuk penjualan benih ikan.
- Los Ikan Konsumsi adalah los yang diperuntukkan untuk penjualan ikan konsumsi.
- Kios adalah kios yang diperuntukkan untuk penjualan sarana produksi perikanan.
10. Fasilitas lain yang ada di Pasar Ikan Dangkel adalah : gedung pertemuan, guest house, mess, kolam renang anak dan meja kursi.
BAB II
PENGELOLAAN PASAR IKAN DANGKEL
Pasal 2
Kepala Daerah memberikan wewenang kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan untuk melaksanakan pengelolaan Pasar Ikan Dangkel termasuk didalamnya melaksanakan pemungutan retribusi, menandatangani perjanjian dengan pedagang, pembinaan pedagang, serta pemeliharaan bangunan dan fasilitas di dalamnya.
BAB III
NAMA DAN OBYEK SERTA SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pasar Ikan Dangkel dipungut retribusi atas pelayanan penggunaan pemakaian kekayaan daerah yang berada di Pasar Ikan Dangkel .
Pasal 4
Obyek Retribusi adalah semua penggunaan/pemakaian kekayaan Daerah yang berada di Pasar Ikan Dangkel yang meliputi:
- Los Benih Ikan.
- Los Ikan Konsumsi.
- Kios.
- Fasilitas lain, yang terdiri dari gedung pertemuan, guest house, mess, kolam renang anak dan meja kursi.
Pasal 5
(1) Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah yang berada di Pasar Ikan Dangkel.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai kewajiban membayar Retribusi Daerah atas penggunaan/pemakaian kekayaan daerah.
BAB IV
TATA CARA PERIJINAN, PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
Tata cara perijinan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi berpedoman dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor: 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang berada di Pasar Ikan Dangkel ditetapkan sebagai berikut:
- Tarif Retribusi Harian Los/Kios
Jenis Los/Kios | Tarif/Hari |
Los Benih Ikan
Los Ikan Konsumsi Kios |
Rp. 500,-
Rp. 250,- Rp. 1.500,- |
- Tarif Sewa Gedung Pertemuan/Guest House/Mess
No. | Jenis Fasilitas | Tarif Sewa | Keterangan |
1. | Gedung Pertemuan
|
Rp. 350.000,- Rp. 250.000,- Rp. 150.000,- Rp. 125.000,- |
per hari per hari per hari per hari |
2. | Guest House :
|
Rp. 250.000,- Rp. 150.000,-
|
per unit /hari per unit/hari |
3. | Mess :
|
Rp. 100.000,- Rp. 75.000,-
|
per unit /hari per unit /hari |
- Kolam Renang Anak
Tarif sewa untuk latihan renang : Rp. 1.000/anak/hari
- Perlengkapan
No. | Jenis Perlengkapan | Tarif Sewa | Keterangan |
1.
2.
|
Meja
Kursi |
Rp. 750,-/hari
Rp. 350,-/hari |
Meja dan kursi tidak disewakan keluar dari lokasi Pasar Ikan Dangkel |
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 8
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
(3) Pemungutan retribusi Pasar Ikan Dangkel dilakukan oleh Kepala UPT Pasar Ikan atau oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan atas usulan Kepala UPT Pasar Ikan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Temanggung.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor : 523.4/37/2006 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2006 Nomor 37) tentang Biaya Administrasi Pemakaian Los dan Kios Pasar Ikan Dangkel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Ditetapkan di Temanggung
Pada tanggal 30 April 2009
BUPATI TEMANGGUNG
ttd HASYIM AFANDI
|
Diundangkan di Temanggung
Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
ttd BAMBANG AROCHMAN |