PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI DESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
Mengingat : |
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka perlu adanya pedoman administrasi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Administrasi Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 23);
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
|
|||
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DESA
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II JENIS ADMINISTRASI DESA
Pasal 2
Jenis Administrasi Desa terdiri dari: a. Administrasi Umum; b. Administrasi Penduduk;
d. Administrasi Pembangunan; e. Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
g. Administrasi Lainnya.
BAB III MODEL BUKU ADMINISTRASI DESA
Pasal 3
(1) Administrasi Umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 huruf a dicatat dalam buku administrasi desa model A. (2) Buku Administrasi Desa Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pasal 4
(1) Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dicatat dalam buku administrasi desa model B. (2) Buku Administrasi Desa Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pasal 5
(1) Administrasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dicatat dalam buku administrasi desa model C. (2) Buku Administrasi Desa Model C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pasal 6
(1) Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dicatat dalam buku administrasi desa model D. (2) Buku Administrasi Desa model D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pasal 7
(1) Administrasi Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dicatat dalam buku administrasi desa model E. (2) Buku Administrasi Desa Model E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pasal 8
(1) Administrasi BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf f dicatat dalam buku administrasi desa model F. (2) Buku Administrasi Desa Model F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pasal 9
(1) Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dicatat dalam buku administrasi desa model G. (2) Buku Administrasi Desa Model G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
Pasal 10
Model, bentuk, dan tata cara pengisian Buku Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan administrasi desa.
Pasal 12
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan ini, Instruksi Bupati Nomor 138.4/135 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pengisian Buku Administrasi Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Diundangkan di Temanggung Pada tanggal Februari 2009
BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 8 LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR : 8 TAHUN 2009 TANGGAL : 16 PEBRUARI 2009
MODEL, BENTUK DAN TATA CARA PENGISIAN BUKU ADMINISTRASI DESA
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan sesuai dengan banyaknya Peraturan Desa yang dicatat Kolom 2 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan, dan tahun dari Peraturan Desa Kolom 3 : Diisi dengan judul/penamaan Peraturan Desa Kolom 4 : Diisi secara jelas dan singkat tentang materi pokok pada Peraturan Desa yang telah ditetapkan Kolom 5 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun dari Keputusan BPD dan Berita Acara BPD tentang persetujuan penetapan Peraturan Desa Kolom 6 : Diisi dengan nomor surat pengantar dan tanggal, bulan dan tahun pelaporan kepada Bupati Kolom 7 : Diisi dengan penjelasan atau catatan yang perlu diketahui sehubungan dengan Peraturan Desa
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan sesuai dengan banyaknya Peraturan Kepala Desa Kolom 2 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun dari Peraturan Kepala Desa Kolom 3 : Diisi dengan judul/penamaan Peraturan Desa Kolom 4 : Diisi dengan uraian singkat tapi jelas dari Peraturan Kepala Desa yang telah ditetapkan Kolom 5 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun dilaporkan kepada Bupati Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Keputusan Kepala Desa Kolom 2 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun dari Keputusan Kepala Desa Kolom 3 : Diisi dengan judul/penamaan Keputusan Kepala Desa Kolom 4 : Diisi dengan uraian singkat tapi jelas dari Keputusan Kepala Desa yang telah ditetapkan Kolom 5 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun dilaporkan kepada Bupati Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jabatan yang ada pada organisasi Pemerintah Desa Kolom 2 : Diisi dengan nama lengkap Kolom 3 : Diisi dengan Nomor Induk Aparat Pemerintah Desa dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Nomor Register Pokok (NRP) bagi yang berasal dari TNI/POLRI Kolom 4 : Diisi dengan jenis kelamin, L bagi laki-laki dan P bagi Perempuan Kolom 5 : Diisi dengan tempat lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran Kolom 6 : Diisi dengan agama yang dianut Kolom 7 : Diisi dengan nama jabatan masing-masing Aparat Pemerintah Desa dan pangkat/golongan yang dimiliki bagi Pegawai Negeri Sipil atau Nomor Register Pokok (NRP) bagi yang berasal dari TNI/POLRI Kolom 8 : Diisi dengan pendidikan formal terakhir Kolom 9 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pengangkatan Kolom 10 : Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pemberhentian Kolom 11 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah/jenis kekayaan dan inventaris milik Pemerintah Desa Kolom 2 : Diisi dengan Jenis barang/bangunan, diisi dengan nama barang/bangunan yang merupakan kekayaan dan inventaris desa Kolom 3 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dibeli atau dibiayai sendiri oleh desa Kolom 4 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Pusat Kolom 5 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Propinsi Kolom 6 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Kabupaten Kolom 7 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari sumbangan Kolom 8 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada awal tahun dalam keadaan baik Kolom 9 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada awal tahun dalam kondisi rusak Kolom 10 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dihapus karena rusak Kolom 11 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dihapus karena dijual Kolom 12 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dihapus karena disumbangkan Kolom 13 : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penghapusan Kolom 14 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan akhir tahun dalam keadaan baik Kolom 15 : Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada akhir tahun dalam keadaan rusak Kolom 16 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat yang masuk Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterimanya surat Kolom 3 : Diisi dengan nomor surat masuk Kolom 4 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat masuk Kolom 5 : Diisi dengan nama instansi pengirim surat masuk Kolom 6 : Diisi dengan perihal surat masuk Kolom 7 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat yang keluar Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya surat Kolom 3 : Diisi dengan nomor surat keluar Kolom 4 : Diisi dengan perihal surat keluar Kolom 5 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pengiriman surat Kolom 6 : Diisi dengan nama instansi yang dituju Kolom 7 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan rapat Kolom 3 : Diisi dengan jenis rapat yang dilaksanakan, misalnya rembug desa, musyawarah desa, musrenbang, dan lain-lain Kolom 4 : Diisi dengan hasil yang disepakati dalam rapat tersebut Kolom 5 : Diisi dengan pimpinan rapat dimaksud Kolom 6 : Diisi dengan jumlah peserta rapat Kolom 7 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan surat yang dikirim Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat dikirim Kolom 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dan nomor surat dikirim Kolom 4 : Diisi dengan perihal surat dikirim Kolom 5 : Diisi dengan instansi yang dituju Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan Kolom 2 : Diisi dengan nama tamu Kolom 3 : Diisi dengan pekerjaan tamu Kolom 4 : Diisi dengan maksud dan kedatangan tamu Kolom 5 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan tamu Kolom 6 : Diisi dengan jam kedatangan tamu Kolom 7 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kepergian tamu Kolom 8 : Diisi dengan jam kepergian tamu Kolom 9 : Diisi dengan tanda tangan tamu
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kejadian Kolom 3 : Diisi dengan uraian singkat tentang kejadian yang dilaporkan Kolom 4 : Diisi dengan instruksi Camat untuk menindaklanjuti kejadian yang dilaporkan beserta tanda tangan dan cap dinas Camat
Kolom 1 : Nomor, diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan seterusnya sesuai dengan keadaan penduduk pada saat pendataan dilakukan. Kolom 2 : Nama lengkap/panggilan, diisi dengan nama lengkap dan kalau ada disebutkan nama panggilan. Misalnya: Supartono/Tono. Pada kolom (2) ini dipergunakan untuk 1 (satu) keluarga, satu halaman dengan maksud bilamana ada penambahan keluarga langsung dicatat pada nomor urut berikutnya. Misalnya: dalam satu keluarga terdiri dari: 1. Supartono : (Ayah) 2. Haridah : (Ibu) 3. Wendi : (Anak) 4. Sandi : (Keponakan) Bilamana ada penambahan, maka ditambahkan pada nomor urut berikutnya. Kolom 3 : Jenis kelamin, diisi LK untuk laki-laki dan PR untuk perempuan. Kolom 4 : Status perkawinan, diisi dengan K, kalau sudah kawin, BK untuk yang belum kawin, D untuk Duda dan J untuk Janda. Kolom 5,6 : Tempat dan tanggal lahir, pada kolom (5) diisi denagn nama desa, jika yang bersangkutan dilahirkan dalam satu wilayah kecamatan, diisi dengan nama desa dan kecamatan yang bersangkutan tetapi masih dalam wilayah Kabupaten/Kota apabila lahir diluar wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Sedangkan kolom (6) diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan. Kolom 7 : Pendidikan terakhir dengan agama yang dianut oleh yang bersangkutan. Kolom 8 : Pendidikan terakhir, diisi dengan pendidikan umum yang diikuti. Misalnya SD, SLTP, SLTA, D1-D3, Sarjana Muda, Sarjana dan seterusnya. Sedangkan pendidikan khusus baik yang bersertifikat atau tidak misalnya kursus ketrampilan, penataran ataupun pendidikan formal lainnya diisi sesuai kursus/ketrampilan/penataran yang pernah diikuti. Kolom 9 : Pekerjaan, diisi sesuai dengan pekerjaan yang bersangkutaan. Misalnya PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/POLRI, karyawan, buruh, nelayan, mahasiswa dan lain sebagainnya, kalau belum mempunyai pekerjaan diberi tanda strip (-). Kolom 10 : Dapat membaca huruf, diisi dengan huruf L kalau yang bersangkutan dapat membaca huruf latin, D kalau huruf daerah, A kalau huruf arab, AL kalau dapat membaca huruf Arab dan Latin, AD kalau huruf Arab dan Daerah dan ALD kalau dapat membaca huruf Arab, Latin dan Daerah. Kolom 11 : Kewarganegaraan, diisi dengan WNI bagi penduduk asli Warga Negara Indonesia, WNA bagi penduduk Warga Negara Asing sedangkan WNI keturunan diisi nama negara asalnya (Cina, Amerika dan sebagainya). Kolom 12 : Alamat lengkap, diisi dengan alamat lengkap dari penduduk yang bersangkutan. Kolom 13 : Kedudukan dalam keluarga, diisi dengan status atau kedudukan yang bersangkutan dalam keluarga, misalnya: KK untuk kepala keluarga, Ist untuk isteri, AK untuk anak kandung, AA untuk anak angkat, Pemb untuk pembantu. Kolom 14 : Nomor KTP, diisi dengan kartu tanda penduduk yang bersangkutan. Kolom 15 : Nomor KSK, diisi dengan nomor kartu keluarga yang dimiliki. Kolom 16 : Keterangan, diisi dengan catatan mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui oleh Kepala Desa yang belum tertampung dalam kolom-kolom yang ada.
Kolom 1 : Nomor, diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan seterusnya sesuai dengan urutan mutasi/perubahan penduduk. Kolom 2 : Nama lengkap/panggilan, diisi dengan nama lengkap dan kalau ada disebutkan nama panggilan dari penduduk yang datang, lahir, pindah maupun mati/meninggal. Kolom 3,4 : Tempat dan tanggal lahir, pada kolom (3) diisi dengan nama desa dari kecamatan serta Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan dilahirkan dan kolom (4) diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan. Kolom 5 : Jenis kelamin, diisi dengan huruf LK untuk laki-laki dan PR untuk perempuan. Kolom 6 : Kewarganegaraan, diisi dengan WNI bagi penduduk asli Warga Negara Indonesia, WNA bagi penduduk Warga Negara Asing sedangkan WNI keturunan diisi nama negara asalnya (Cina, Amerika dan sebagainya). Kolom 7-10 : Penambahan, pada kolom (7) diisi dengan asal tempat dan alamat semula dari penduduk yang baru datang karena pindah ke desa tersebut, lengkap dengan RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi, sedangkan pada kolom (8) diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan dari penduduk yang baru ke desa dimaksud. Pada kolom (9) diisi dengan tempat dimana yang bersangkutan dilahirkan. Misalnya : di Rumah Sakit ……., di Rumah bersalin ……, di Rumah Bidan ……, di rumah sendiri dan lain sebagainya serta alamatnya. Sedangkan pada kolom (10) diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan. Kolom yang tidak diisi diberi tanda (-) Kolom 11-14 : Pengurangan, pada kolom (11) diisi dengan nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dari Propinsi yang dituju oleh penduduk yang pindah, kolom (12) diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kepindahan penduduk yang berangkutan sesuai dengan surat keterangan pindah. Pada kolom (13) diisi dimana tempat meninggal dari orang tersebut. Misalnya Rumah Sakit ……, di rumah sendiri dan lain sebagainya serta ditulis alamatnya. Kolom 15 : Keterangan, diisi dengan hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan mutasi penduduk yang belum tertampung dalam kolom lain.
Kolom 1 : Nomor, diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan seterusnya sesuai dengan jumlah dusun/lingkungan di desa yang bersangkutan. Kolom 2 : Nama dusun/lingkungan, diisi dengan nama dusun/lingkungan dari desa yang bersangkutan. Kolom 3-8 : Jumlah penduduk awal bulan, pada kolom (3) diisi dengan jumlah Kepala Keluarga, kolom (4), diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing, kolom (5) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing, kolom (6) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia, kolom (7) diisi dengan jumlah perempuan Warga Negara Indonesia, kolom (8) diisi dengan jumlah jiwa/penduduk dengan cara menambahkan jumlah pada kolom (4), (5), (6) dan kolom (7). Kolom 9-16 : Tambahan bulan ini, pada kolom (9) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki karena lahir dari Warga Negara Asing, kolom (10) diisi dengan jumlah tambahan perempuan karena lahir dari Warga Negara Asing, kolom (11) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki karena lahir dari Warga Negara Indonesia, kolom (12) diisi dengan jumlah tambahan perempuan karena lahir dari Warga Negara Indonesia. Pada kolom (13) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki dari Warga Negara Asing yang datang/pindah ke desa tersebut, kolom (14) diisi jumlah tambahan perempuan bagi Warga Negara Asing yang datang/pindah ke desa tersebut, kolom (15) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki dari Warga Negara Indonesia yang datang/pindah ke desa tersebut, kolom (16) diisi dengan jumlah tambahan perempuan dari Warga Negara Indonesia yang datang/pindah ke desa tersebut. Kolom 17-24 : Pengurangan bulan ini pada kolom (17) diisi dengan jumlah laki-laki yang kurang karena mati/meninggal dari Warga Negara Asing, kolom (18) diisi dengan jumlah perempuan yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Asing, kolom (19) diisi dengan jumlah laki-laki yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Indonesia, kolom (20) diisi dengan jumlah perempuan yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Indonesia. Pada kolom (21) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing yang kurang karena pindah dari desa tersebut, kolom (22) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing yang kurang karena pindah dari desa tersebut, kolom (23) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia yang kurang karena pindah dari desa tersebut, kolom (24) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Indonesia yang kurang karena pindah dari desa tersebut. Kolom 25 : Diisi dengan jumlah KK pada akhir bulan. Kolom 26-30 : Jumlah penduduk akhir bulan, pada kolom (26) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing, kolom (27) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing, kolom (28) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia, kolom (29) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Indonesia. Pada kolom (30) diisi dengan jumlah jiwa dengan cara menambahakan jumlah pada kolom (26), (27), (28) dan kolom (29). Kolom 31 : Keterangan, diisi dengan hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan jumlah penduduk akhir bulan yang belum tertampung dalam kolom lainnya.
Buku ini diisi apabila setiap orang baik warga negara indonesia ataupun asing yang melakukan kunjungan singkat kesuatu desa (tamu bermalam). Buku ini terdiri dari 13 kolom dengan cara pengisian sebagai berikut: Kolom 1 : Nomor, diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan seterusnya sesuai dengan jumlah dusun di desa yang bersangkutan. Kolom 2 : Nama lengkap, diisi dengan nama lengkap tamu yang bersangkutan. Kolom 3-4 : Jenis kelamin, diisi dengan huruf LK untuk laki-laki dan PR untuk perempuan. Kolom 5 : Nomor Identitas/tanda pengenal, diisi dengan nomor identitas atau tanda pengenal dari tamu yang bersangkutan. Kolom 6 : Tempat dan tanggal lahir, pada kolom (6) diisi dengan nama desa dari kecamatan serta Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan dilahirkan dan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan. Kolom 7 : Pekerjaan, diisi sesuai dengan pekerjaan yang bersangkutan. Misalnya PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/POLRI, karyawan, buruh, nelayan, mahasiswa dan lain sebagainya, kalau belum mempunyai pekerjaan diberi tanda strip (-). Kolom 8 : Kewarganegaraan, diisi dengan WNI bagi penduduk asli Warga Negara Indonesia, WNA bagi penduduk Warga Negara Asing sedangkan WNI keturunan diisi nama negara asalnya (Cina, Amerika dan sebagainya). Kolom 9 : Datang dari, diisi dengan lokasi/tempat asal tamu yang bersangkutan. Kolom 10 : Maksud kedatangan, diisi dengna tujuan kedatangan tamu yang bersangkutan. Kolom 11 : Nama dan alamat yang didatangi, diisi dangn nama dan alamat yang dikunjungi di desa yang bersangkutan. Kolom 12 : Datang tanggal, diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan di desa yang bersangkutan. Kolom 13 : Pergi tanggal, diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kepergian/kepulangan tamu yang bersangkutan.
Digunakan untuk mencatat transaksi yang mengakibatkan bertambahnya kas, baik dari Pendapatan Asli Desa maupun Pendapatan yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan dari Pihak Ketiga. Kolom 1 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun transaksi. Kolom 2 : Diisi dengan kode rekening lawan. Kolom 3 : Diisi dengan uraian transaksi (nama rekening). Kolom 4 : Diisi dengan referensi (nomor nota/kuitansi). Kolom 5 : Diisi dengan nominal transaksi (sesuai kuitansi). Kolom 6 : Diisi dengan penjumlahan nominal transaksi sebelumnya.
Digunakan untuk mencatat transaksi yang mengakibatkan kekurangan kas, misal untuk belanja, pembayaran pajak dsb. Kolom 1 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun transaksi. Kolom 2 : Diisi dengan kode rekening lawan. Kolom 3 : Diisi dengan uraian transaksi (nama rekening). Kolom 4 : Diisi dengan referensi (nomor nota/kuitansi). Kolom 5 : Diisi dengan nominal transaksi (sesuai kuitansi). Kolom 6 : Diisi dengan penjumlahan nominal transaksi sebelumnya.
Kolom 1 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun transaksi. Kolom 2 : Diisi dengan uraian transaksi (nama rekening yang dipindahkan dari Jurnal Penerimaan maupun Jurnal Pengeluaran Kas). Kolom 3 : Diisi dengan nominal transaksi debet (nominal transaksi yang dipindahkan dari Jurnal Penerimaan Kas). Kolom 4 : Diisi dengan nominal transaksi kredit (nominal transaksi yang dipindahkan dari Jurnal Pengeluaran Kas). Kolom 5 : Diisi dengan jenis transaksi (untuk debet ditulis D sedangkan untuk kredit ditulis K) Kolom 6 : Diisi dengan saldo dari transaksi yang dicatat.
Digunakan untuk posting atau pemindahan dari Jurnal Penerimaan Kas ke masing-masing rekening pendapatan sebagai rekening lawan kas. Kolom 1 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun transaksi. Kolom 2 : Diisi dengan uraian uraian penjelasan singkat transaksi sesuai jurnal penerimaan kas. Kolom 3 : Diisi dengan Referensi Pendapatan (Kwitansi, Nota, Rekening, dll). Kolom 4 : Diisi apabila ada koreksi/kesalahan. Kolom 5 : Diisi dengan jumlah uang berdasarkan Buku Jurnal Penerimaan atau lawan dari buku besar kas. Kolom 6 : Diisi dengan jumlah saldo yang merupakan penjumlahan akumulatif dari jumlah saldo awal (jika ada) jumlah debet dan jumlah kredit.
Digunakan untuk posting atau pemindahan dari Jurnal Pengeluaran Kas ke masing-masing rekening Belanja sebagai rekening lawan kas. Kolom 1 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun transaksi. Kolom 2 : Diisi dengan uraian penjelasan singkat transaksi sesuai jurnal penerimaan kas. Kolom 3 : Diisi dengan referensi pengeluaran (Kwitansi, Nota, dll). Kolom 4 : Diisi dengan jumlah uang berdasarkan buku jurnal pengeluaran atau lawan dari buku besar kas. Kolom 5 : Diisi apabila ada koreksi atau kesalahan. Kolom 6 : Diisi dengan jumlah saldo yang merupakan penjumlahan akumulatif dari jumlah saldo awal (jika ada) jumlah debet dan jumlah kredit.
Digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak berpengaruh terhadap kas desa baik penerimaan maupun pengeluaran (transaksi selain kas) meliputi : – Pencatatan yang berkaitan dengan aset yang dikuasai oleh desa. Misalnya penerimaan aset tanah/barang milik desa tanpa konsekuensi kas (adanya tukar menukar/ruislagh) dengan pihak ketiga. – Pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik desa tanpa konsekuensi kas. – Koreksi kesalahan pencatatan yang tidak mempengaruhi kas (koreksi kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke Buku Besar). Kolom 1 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun transaksi. Kolom 2 : Diisi dengan uraian, transaksi (nama rekening). Kolom 3 : Diisi dengan referensi (nomor nota, kuitansi). Kolom 4 : Diisi dengan nominal Debet. Kolom 5 : Diisi dengan nominal Kredit.
Buku ini diisi dari saldo masing-masing Rekening Buku Besar Pendapatan dan Buku Besar Pengeluaran pada satu periode tertentu. Kolom 1 : Diisi dengan uraian (nama rekening yang disesuaikan dengan APBDes). Kolom 2-3 : Diisi dengan saldo yang diisi dengan saldo dari masing-masing Pendapatan (D) dan Belanja (K) Kolom 4-5 : Diisi dengan arus kas yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas keluar Kolom 6-7 : Diisi dengan neraca yang berasal dari belanja modal Kolom 8 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut nama kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan. Kolom 2 : Diisi dengan uraian nama Proyek/Kegiatan yang direncanakan akan dibangun di Desa. Kolom 3 : Diisi dimana lokasi Proyek/Kegiatan yang dibangun. Kolom 4 : Diisi dengan sumber biaya Pemerintah yang diperoleh untuk mendukung kegiatan/proyek yang dimaksud. Kolom 5 : Diisi dengan sumber biaya yang diperoleh dari swadaya masyarakat dan lembaga untuk mendukung kegiatan/proyek yang dimaksud. Kolom 6 : Diisi dengan besarnya jumlah keseluruhan biaya yang mendukung untuk kegiatan yang dimaksud baik dari sumber Pemerintah maupun swadaya. Kolom 7 : Diisi dengan pelaksana kegiatan/proyek dimaksud. Kolom 8 : Diisi dengan manfaat dari proyek/kegiatan yang akan dibangun. Kolom 9 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut nama kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan. Kolom 2 : Diisi dengan uraian nama Proyek/Kegiatan yang direncanakan akan dibangun di Desa. Kolom 3 : Diisi dengan besaran Proyek/Kegiatan yang dibangun. Kolom 4 : Diisi dengan sumber biaya Pemerintah, yang diperoleh untuk mendukung kegiatan/proyek yang dimaksud. Kolom 5 : Diisi dengan sumber biaya Pemerintah Provinsi, yang diperoleh untuk mendukung kegiatan/proyek yang dimaksud. Kolom 6 : Diisi dengan sumber biaya Pemerintah Kabupaten, yang diperoleh untuk mendukung kegiatan/proyek yang dimaksud. Kolom 7 : Diisi dengan sumber biaya Swadaya masyarakat yang diperoleh untuk mendukung kegiatan/proyek yang dimaksud. Kolom 8 : Diisi dengan besarnya jumlah keseluruhan biaya yang mendukung untuk kegiatan yang dimaksud baik dari sumber Pemerintah, Provinsi, Kabupaten maupun swadaya. Kolom 9 : Diisi dengan kapan dan berapa lama kegiatan/proyek tersebut akan dilaksanakan. Kolom 10 : Diisi dengan sifat proyek, apakah proyek/kegiatan yang akan dibangun merupakan proyek baru. Kolom 11 : Diisi dengan sifat proyek, apakah proyek/kegiatan yang akan dibangun merupakan proyek lanjutan. Kolom 12 : Diisi dengan pelaksana proyek. Kolom 13 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut nama kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan. Kolom 2 : Diisi dengan uraian nama Proyek/Kegiatan yang direncanakan akan dibangun di Desa. Kolom 3 : Diisi dengan besaran Proyek/Kegiatan yang dibangun. Kolom 4 : Diisi dengan besarnya dukungan biaya untuk proyek/kegiatan dimaksud. Kolom 5 : Diisi dengan lokasi proyek/kegiatan yang akan dibangun. Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lainapabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan. Kolom 2 : Diisi dengan nama kader. Kolom 3 : Diisi dengan tempat dan tanggal lahir kader. Kolom 4 : Diisi dengan jenis kelamin, L untuk laki-laki dan P untuk perempuan. Kolom 5 : Diisi pendidikan terakhir untuk kader yang bersangkutan. Kolom 6 : Diisi dengan nama pelatihan atau diklat yang pernah diikuti. Kolom 7 : Diisi dengan lamanya waktu pelaksanaan pelatihan, misalnya 15 jam dsb. Kolom 8 : Diisi dengan ta nggal, bulan dan tahun pelaksanaan pelatihan. Kolom 9 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan. Kolom 2 : Diisi dengan nama kegiatan yang dibiayai dari swadaya murni masyarakat. Kolom 3-6 : Diisi dengan jumlah besaran swadaya murni masyarakat berdasarkan bidnag pembangunan. Kolom 7 : Diisi dengan jumlah total dari besaran swadaya murni masyarakat berdasarkan bidang pembangunan (penjumlahan kolom 3-6). Kolom 5 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan. Kolom 2 : Diisi dengan nikah (N), talak (T), cerai (C), rujuk (R). Kolom 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pencatatan NTCR. Kolom 4 : Diisi dengan nama lengkap. Kolom 5 : Diisi dengan tempat dan tanggal lahir. Kolom 6 : Diisi dengan agama. Kolom 7 : Diisi dengan pekerjaan. Kolom 8 : Diisi dengan alamat lengkap. Kolom 9 : Diisi dengan nama orang tua/wali. Kolom 10 : Diisi dengan status yang bersangkutan, misalnya Jejaka, Gadis, Janda, atau Duda. Kolom 11 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya surat NTCR. Kolom 12 : Diisi dengan nomor surat NTCR. Kolom 13 : Diisi dengan nama instansi yang mengeluarkan surat NTCR, misalnya KUA, Pengadilan Agama dan lain-lain.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan. Kolom 2 : Diisi dengan nama lengkap. Kolom 3 : Diisi dengan tempat dan tanggal lahir. Kolom 4 : Diisi dengan jenis kelamin. Kolom 5 : Diisi dengan kedudukan dalam organisasi sebelum ditahan. Kolom 6 : Diisi dengan golongan berdasarkan klasifikasi tahanan. Kolom 7 : Diisi dengan pekerjaan sebelum ditahan. Kolom 8 : Diisi dengan pekerjaan setelah ditahan
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jabatan yang ada pada organisasi pemerintah Desa yang bersangkutan. Kolom 2 : Diisi dengan nama lengkap. Kolom 3 : Diisi dengan jenis kelamin L untuk Laki-laki dan P untuk Perempuan. Kolom 4 : Diisi dengan tempat lahir. Kolom 5 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Kolom 6 : Diisi dengan agama yang dianut. Kolom 7 : Diisi dengan nama jabatan. Kolom 8 : Diisi dengan pendidikan formal terakhir. Kolom 9 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pengangkatan. Kolom 10 : Diisi dengan nomor keputusan pengangkatan. Kolom 11 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun keputusan pemberhentian. Kolom 12 : Diisi dengan nomor keputusan pemberhentian. Kolom 13 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya keputusan BPD yang dicatat. Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dari Keputusan BPD. Kolom 3 : Diisi dengan nomor Keputusan BPD. Kolom 4 : Diisi dengan judul/penamaan Keputusan BPD. Kolom 5 : Diisi dengan uraian singkat dari Keputusan BPD. Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jabatan yang ada pada organisasi BPD. Kolom 2 : Diisi dengan uraian kegiatan. Kolom 3 : Diisi dengan personil/anggota BPD yang melaksanakan kegiatan dimaksud. Kolom 4 : Diisi dengan agenda kegiatan yang dilaksanakan. Kolom 5 : Diisi dengan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan. Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan rapat. Kolom 3 : Diisi dengan keputusan rapat tersebut. Kolom 4 : Diisi dengan pimpinan rapat dimaksud. Kolom 5 : Diisi dengan jumlah anggota BPD yang hadir Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan
Kolom 1 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun transaksi. Kolom 2 : Diisi dengan uraian transaksi. Kolom 3 : Diisi dengan nominal transaksi debet. Kolom 4 : Diisi dengan nominal transaksi kredit. Kolom 5 : Diisi dengan jenis transaksi (untuk debet ditulis D sedangkan untuk kredit ditulis K) Kolom 6 : Diisi dengan saldo dari transaksi yang dicatat.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat yang masuk. Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun diterimanya surat. Kolom 3 : Diisi dengan nomor surat masuk. Kolom 4 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat masuk. Kolom 5 : Diisi dengan nama instansi pengirim surat. Kolom 6 : Diisi dengan perihal surat masuk. Kolom 7 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat yang keluar. Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dikeluarkannya surat. Kolom 3 : Diisi dengan nomor surat keluar. Kolom 4 : Diisi dengan perihal surat keluar. Kolom 5 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pengiriman surat. Kolom 6 : Diisi dengan nama instansi yang dituju. Kolom 7 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan surat yang dikirim. Kolom 2 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat dikirim. Kolom 3 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dan nomor surat dikirim. Kolom 4 : Diisi dengan perihal surat dikirim. Kolom 5 : Diisi dengan instansi yang dituju. Kolom 6 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Kolom 1 : Diisi dengan nomor secara berurutan. Kolom 2 : Diisi dengan nama lengkap. Kolom 3 : Diisi dengan jenis kelamin L untuk Laki-laki dan P untuk Perempuan. Kolom 4 : Diisi dengan tempat lahir. Kolom 5 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Kolom 6 : Diisi dengan agama yang dianut. Kolom 7 : Diisi dengan nama jabatan. Kolom 8 : Diisi dengan pendidikan formal terakhir. Kolom 9 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pengangkatan. Kolom 10 : Diisi dengan nomor keputusan pengangkatan. Kolom 11 : Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun keputusan pemberhentian. Kolom 12 : Diisi dengan nomor keputusan pemberhentian. Kolom 13 : Diisi dengan penjelasan atau catatan lain apabila diperlukan.
Pengisian Buku Profil Desa disesuaikan dengan ketentuan yang telah ada.
|