PERMINTAAN PENJELASAN TEMUAN BPK TA 2004 OLEH DPRD KABUPATEN KENDAL

kendal
Berdasarkan surat permintaan konsultasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meminta penjelasan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kendal TA 2004 terkait dengan temuan pada DPRD Kabupaten Kendal, maka dilaksanakan pertemuan klarifikasi permintaan penjelasan temuan BPK tersebut di aula gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 3 Agustus 2009. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kasap Jateng I, Johny Indra Kencana, Kasap Jateng IV, Indra Syahputra, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Supriyonohadi yang mewakili BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan dari pemerintah daerah terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Kendal, BPKAD Kabupaten Kendal, Inspektorat Kabupaten Kendal, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pertemuan yang terkait dengan temuan BPK RI atas belanja DPRD sebesar Rp3.021 juta yang tidak sesuai ketentuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Laporan BPK RI yang sudah diserahkan kepada DPRD adalah bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. LHP BPK RI tersebut disampaikan pada Bulan April 2005, sehingga apabila sampai saat ini belum ditindaklanjuti maka dapat disimpulkan bahwa entitas (dhi. Pemerintah Kab. Kendal) lambat dalam menindaklanjutinya. Terkait dengan permohonan keringanan kerugian daerah, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan tidak dapat memberikan keringanan atas kerugian daerah tersebut karena LHP BPK adalah final. Di akhir pertemuan, Kasap Jateng IV, Indra Syahputra, menyarankan kepada pemerintah daerah agar meminta penjelasan tertulis kepada BPK RI Pusat di Jakarta, apabila penjelasan yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dirasakan masih belum memuaskan.