EKSPOSE II KEJARI SALATIGA DI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH

kejari
Menindaklanjuti hasil ekspose I yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga beserta ahli dari Fakultas MIPA UNDIP Semarang pada tanggal 15 Juni 2009 yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebelumnya, maka dilaksanakan ekspose II pada tanggal 18 Agustus 2009 yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah sebagai ekspose lanjutan terkait permintaan Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor : R-42/0.3.20/Fd.1/06/2009 tanggal 4 Juni 2009 untuk melakukan perhitungan kerugian negara terhadap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek/Peraga Siswa pada Dinas Pendidikan Kota Salatiga Tahun 2007. Ekspose diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Dalam ekspose II ini Pihak Kejaksaan Negeri Salatiga memaparkan mengenai penggunaan metode merit system dalam menentukan pemenang lelang. Diketahui bahwa terdapat passing grade yang digunakan untuk penilaian kualifikasi tetapi bukan untuk evaluasi, dengan cara mengurutkan nilai evaluasi teknis dan harga. Kemudian terpilih 6 calon yang dinilai sesuai dengan indikator kualifikasi tersebut yang akhirnya memunculkan PT. GMA sebagai pemenang lelang. Selain itu, panitia pengadaan telah menetapkan 9 kriteria yang digunakan dalam merit system, 5 diantaranya menurut pihak Kejaksaan Negeri Salatiga sangat bersifat subjektif, antara lain memasukkan kriteria jumlah brosur yang tidak ada relevansinya dengan kemampuan rekanan dalam penyediaan barang/jasa. Berdasarkan hasil diskusi dalam ekspose tersebut, BPK RI menilai pihak Kejaksaan Negeri Salatiga belum memperdalam penyidikannya, sehingga belum diperoleh kepastian konkrit untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam proses pelelangan tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah meminta pihak Kejari Salatiga untuk melengkapi dan mengirimkan dokumen, data dan hasil analisa lebih lanjut ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang akan dijadikan bahan dalam menyusun program perhitungan kerugian daerah sesuai permintaan pihak Kejaksaan Negeri Salatiga tersebut.