SOSIALISASI PERATURAN BPK OLEH DIREKTORAT UTAMA BINBANGKUM DI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH

binbangkum
Harapan agar para auditor BPK mampu bekerja lebih profesional dan optimal adalah salah satu tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi peraturan BPK di Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 30 September 2009 dan bertempat di aula Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang ini menghadirkan Kepala Sub Direktorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah, Eko Setyo Nugroho dan Kepala Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Negara yang Dipisahkan, Indra Saputra sebagai pembicara. Sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi dimana pada sesi pertama disampaikan materi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara oleh Kepala Sub Direktorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah, Eko Setyo Nugroho dan sesi kedua oleh Kepala Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Negara yang Dipisahkan, Indra Saputra dengan materi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara penyegelan dalam pemeriksaan dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2008 tentang tata cara pemanggilan dan permintaan keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dirangkai dengan diskusi berupa tanya jawab antara pembicara dengan para peserta sosialisasi yang terdiri beberapa pejabat dan auditor di Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Bertindak sebagai moderator dalam sesi tanya jawab tersebut, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Supriyonohadi, SH, M.Si. Ketertarikan peserta terhadap materi yang disampaikan terlihat dari antusiasnya para peserta dalam mengajukan pertanyaan. Sosialisasi Peraturan BPK ini terselenggara berkat kerja sama antara Direktorat Utama Binbangkum BPK RI dan Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.