Proses penyertifikatan lahan Pasar Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri akhirnya rampung setelah puluhan tahun menjadi masalah.
Dahulu, lahan pasar merupakan lahan milik warga yang ditukar guling dengan tanah kas desa pada 1975. Namun, proses itu tanpa disertai penyertifikatan. Lahan pasar hasil tukar guling hanya tercatat di letter C desa sebagai bukti kepemilikan. Namun saat ini proses pemindahan kepemilikan lahan dari semula aset Pemerintah Desa (Pemdes) Singodutan berwujud letter C menjadi atas milik Pemkab sudah selesai. Sebelum penyertifikatan berjalan Pemdes Singodutan menyerahkan lahan pasar kepada Pemkab terlebih dahulu.