SIAP LAKSANAKAN E-AUDIT, BPK DAN ENAM PEMERINTAH DAERAH TANDATANGANI KEPUTUSAN BERSAMA

Semarang, 26 September 2012 – BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah mengundang enam pemerintah daerah dalam rangka Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data. Penandatanganan keputusan bersama ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dengan mengundang Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang pada tanggal 25 September 2012 dan Pemerintah Kota Surakarta, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Brebes pada tanggal 26 September 2012. BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah telah menjajaki kerja sama dengan keenam pemerintah daerah tersebut yang secara teknis telah siap untuk dilakukan pemeriksaan dengan basis elektronik atau e-audit.

 

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto menyatakan bahwa salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data adalah adanya komitmen dari semua pihak yang menyadari pentingnya manfaat dari keputusan bersama ini sebagai bentuk keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).

 

 

Pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit ini merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpulan dan analisa data. Kemajuan teknologi di bidang komputerisasi dan komunikasi mendorong BPK untuk melakukan pengembangan kompetensi pemeriksanya. Salah satu kompetensi yang ingin dikembangkan di masa mendatang adalah kompetensi pemeriksaan berbasis elektronik, sehingga akan memperluas cakupan pemeriksaan menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan efektif.

Pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit yang dilaksanakan BPK tidak mengubah pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK selama ini. Perubahan pemeriksaan ini sebatas pada pengembangan metodologi pemeriksaan yang sebelumnya pengumpulan dan analisa data dilaksanakan secara manual atau semi komputerisasi, berkembang menjadi secara elektronik.