Sidang Sengketa Informasi antara MATA UMAT dan BPK RI

3 Senin, 25 Agustus 2014 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengh melakukan sidang sengketa informasi publik dengan LSM Pergerakan Masyarakat Terbuka untuk Kemaslahatan (MATA UMAT). Agenda sidang kali ini adalah sidang ajudikasi, terkait rangkaian sidang keberatan dari MATA UMAT kepada BPK RI atas permintaan informasi yang dilaporkan tidak ditanggapi oleh pihak BPK RI. Sidang dilangsungkan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Handoko Agung S., dan dihadiri oleh komisioner anggota yaitu Rahmulyo AW. dan kuasa termohon dari pihak BPK RI. Bertindak sebagai panitera adalah A. Rudiyanto. Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Pemohon maupun Kuasa Pemohon

Sengketa informasi publik ini berawal dari permintaan informasi yang dilayangkan oleh LSM Pergerakan MATA UMAT kepada BPK RI namun tidak memperoleh jawaban. Selanjutnya Pemohon mengajukan kembali surat permohonan informasi publik yang kedua kali dan surat pernyataan keberatan informasi publik. Namun menurut Pemohon BPK RI tidak juga memberikan tanggapan. Untuk itu Pemohon melaporkan sengketa informasi kepada Komite Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk diselesaikan.

2Sementara itu dari pihak termohon dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Termohon yaitu Supriyonohadi dkk, menyatakan bahwa terdapat kesalahan administrasi atas surat permintaan pertama yang dikirimkan Pemohon sehingga tidak memperoleh jawaban. Sedangkan untuk surat kedua dan pernyataan keberatan yang disampaikan kemudian, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keluar perihal Tanggapan atas permohonan data, yang ditujukan kepada Sdr. Muhammad Hidayat selaku Ketua LSM Pergerakan MATA UMAT. Dalam surat tersebut dijadwalkan pula tanggal dan waktu pengambilan data.

Selain itu BPK RI telah menghubungi via telepon dan kesepakatan kedua belah pihak bahwa informasi akan disampaikan email. Namun sebagai persyaratan pemberian data kepada Pemohon, dikirimkan formulir permohonan informasi serta form tanda terima informasi untuk dilengkapi pemohon kemudian dikirim kembali ke BPK RI via email sebelum data dimaksud dikirimkan. Hingga saat ini Pemohon belum menyampaikan kembali kedua form isian tersebut kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Dengan demikian majelis komisioner menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 1 September 2014 dengan agenda yang sama.