Walikota nonaktif Tegal, Siti Mashita didakwa menerima suap sebesar Rp 8,8 miliar. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/1).
Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, suap tersebut berasal dari sejumlah pihak. Jaksa menyebut Siti menerima suap dari Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi sebesar Rp 2,9 miliar.
“Pemberian sejumlah uang tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Cahyo Supriadi sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah, “katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto itu.
Adapun uang suap tersebut, antara lain diketahui berasal dari dana layanan kesehatan yang mencapai Rp 1,3 miliar. Jaksa menjabarkan, Siti Masitha juga menerima uang sebesar Rp 500 juta yang ditujukan untuk penerbitan Surat Keputusan yang menjadu landasan hukum penggunaan dana layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.