SOSIALISASI TAX AMNESTY

dsc_1138

 Semarang, 5 September 2016 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengadakan kegiatan sosialisasi Amnesti Pajak yang diselenggarakan pada Senin, 5  Agustus 2016, pukul 09.00 – selesai di ruang Auditorium Lt. 3 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai dan dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo. Pembicara dalam kegiatan sosialisasi Amnesti Pajak ini adalah “Narasumber” mengawali paparan dengan menjelaskan  dsc_1160tentang pengertian dan manfaat Amnesti Pajak bagi perorangan maupun badan, kemudian dijelaskan juga tata cara untuk dapat memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak bagi kalangan perorangan maupun badan.  Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan tentang pentingnya pelaporan pajak untukpertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga dapat memberikan dampak yang positif seperti penurunan pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan social di kalangan masyarakat Indonesia.Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta dan penyerahan tanda mata dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.