SOSIALISASIKAN PEMERIKSAAN, BPK UNDANG PEMANGKU KEPENTINGAN

DSC_0422Surakarta, 5 Juli 2013 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berupaya membangun komunikasi dua arah secara efektif kepada semua pemangku kepentingan. Komunikasi yang efektif meninitkberatkan pada proses pendidikan kepada publik untuk dapat memahami kedudukan, peranan, dan hasil pemeriksaan BPK. Dalam rangka membangun komunikasi secara efektif dengan pemangku kepentingan, terutama dalam kaitannya untuk meningkatkan dampak dari hasil pemeriksaan dan produk BPK lainnya, BPK menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang terkait dengan tugas, kewenangan, dan hasil pemeriksaan BPK. Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengikutsertakan narasumber dari DPR sebagai institusi yang sangat erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas konstitusional BPK. Bertempat di Horison Villa and Golf Gambir Anom Surakarta, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan tema “Pemeriksaan BPK: Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara” yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK serta pencapaian kerja BPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai hasil pemeriksaan BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang diharapkan BPK dari entitas yang diperiksa; memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja BPK; dan memberikan sosialisasi tentang fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

DSC_0483Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan dan meningkatnya pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap peran BPK dan DPR dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Nizam Burhanuddin dan Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 orang yang merupakan pemangku kepentingan BPK di Kabupaten Boyolali. Dalam paparannya, Nizam Burhanuddin menjelaskan beberapa hal, yakni: Tugas Pemeriksaan BPK berdasarkan peraturan dan perundangan; Pemeriksaan BPK sebagai suatu kebutuhan dan hasilnya bersifat final dan mengikat; Kewajiban entitas yang diperiksa dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; Peraturan dan mekanisme pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya, Muhammad Hatta memaparkan materi dengan tema “Peran DPR RI dalam Pengawasan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara”. Beberapa hal yang dijelaskan yakni pengawasan yang dilakukan DPR terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dan tata cara pengawasan yang dilakukan DPR. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2013 pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.55 WIB ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan sertifikat dari BPK yang diserahkan oleh Kepala Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI kepada peserta sosialisasi.