SURAKARTA HATTRICK, BANYUMAS PERTAHANKAN OPINI

_DSC0683editedresizeSemarang, 10 Mei 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaannya atas Laporan Keuangan 4 (empat) Pemerintah Daerah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Cilacap. Opini Wajar Dengan Pengecualian artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini Wajar Dengan Pen_DSC0672editedresizegecualian diberikan dengan alasan antara lain sebagai berikut :
a.    Kabupaten
Sukoharjo, dikarenakan penyajian Aset Tetap per 31 Desember 2012 dan 2011 masing-masing senilai Rp1,29 milyar dan Rp1,10 milyar tidak dapat diyakini kewajarannya. Adapun kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan aset tetap yaitu: Tanah jalan untuk ruas jalan kabupaten belum dicatat; Pencatatan aset tidak didukung rincian data yang memadai; Aset dengan kondisi rusak belum dihapuskan; Inventarisasi ulang aset belum termasuk pada sekolah-sekolah, UPTD Dinas Pendidikan, dan UPTD Dinas Kesehatan; Aset yang diserahkan kepada masyarakat belum dilakukan proses hibah, dan masih dicatat sebagai aset tetap;

_DSC0696editedresize b.    Kabupaten Cilacap, dikarenakan Investasi Jangka Panjang berupa penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap sebesar Rp452 juta belum didukung bukti data yang memadai; Penyajian aset tetap per 31 Desember 2012 belum memadai; Belum ada tindak lanjut yang memadai atas kekurangan Kas Daerah sebesar Rp7,5 milyar yang disajikan dalam Aset Lainnya; Penyajian Hutang Perhitungan Fihak Ketiga senilai Rp2,5 milyar tidak menggambarkan kondisi senyatanya.


_DSC0708editedresizeSementara, Kota Surakarta dan Kabupaten Banyumas masih mempertahankan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya yakni, Wajar Tanpa Pengecualian yang artinya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk Kota Surakarta sendiri ini merupakan pencapaian opini WTP untuk ketiga kalinya setelah Tahun Anggaran 2010 dan 2011. Sedangkan bagi Kabupaten Banyumas merupakan pencapaian opini WTP kedua setelah di Tahun Anggaran 2011 mendapatkan opini serupa.

_DSC0768editedresizeLaporan Hasil Pemeriksaan BPK ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah yang hadir di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Bambang Adiputranto memaparkan konstruksi pemikirannya mengenai perbaikan-perbaikan yang perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, yakni: Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan; Perbaikan opini menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian; Senantiasa melakukan antisipasi terhadap perubahan regulasi pengelolaan keuangan daerah; Perlunya penguatan peran Inspektorat; dan Pemahaman yang sama terhadap konsepsi penyelesaian kerugian negara. Menutup sambutannya, Bambang Adiputranto menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan menyampaikan tindak lanjutnya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dalam aturan tersebut juga diatur peran DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.