Pelayanan PIK adalah salah satu tugas Humas di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Pelayanan berupa pemberian informasi salah satunya adalah data LHP kepada mahasiswa, LSM, dan stakeholder lainnya.
Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, mengumpulkan data berupa tingkat kepuasan pelayanan PIK dengan menyebarkan kuesioner. Dalam kuesioner tersebut, responden diminta untuk memberikan nilai kepuasan atas Informasi yang diserahkan dan atas Pelayanan Informasi yang diberikan oleh petugas PIK. Responden juga diminta untuk menyatakan apakah ada pungutan dari petugas PIK. Sejak bulan November 2022, Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengumpulkan data survey kepuasan masyarakat yang memuat sembilan unsur penilaian berdasarkan Peraturan Kemenpan RB No.14 Tahun 2017. Tingkat kepuasan terlihat dari besarnya angka Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Dari hasil kuesioner yang dikumpulkan selama periode Januari s.d. Oktober 2022 dengan responden sejumlah 64 orang menunjukkan bahwa 97% menunjukkan respon puas dan 3% menunjukkan respon cukup puas. Tidak ada responden yang kurang puas. Semua responden menjawab tidak ada pungutan dari petugas PIK. Sedangkan, dari hasil kuesioner yang dikumpulkan selama periode November s.d. Desember 2022 dengan responden sejumlah 6 orang menunjukkan nilai IKM sebesar 92,04 yang menunjukkan mutu pelayanan masuk kategori Sangat Baik.