Pemkot Pekalongan berupaya mengurangi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperkim), pemkot akan memugar sebanyak 812 unit RTLH yang tersebar di 26 kelurahan (kecuali Kelurahan Buaran Kradenan). Jumlah RTLH di Kota Pekalongan semakin berkurang. Pengurangan kawasan kumuh dan RTLH ini sebagai salah satu arah kebijakan pemerintah kota untuk pengembangan wilayah Kota Pekalongan