Warga Penunggak PBB Tak Perlu Bayar Denda

Pemkot Semarang membebaskan WP dari denda tunggakan pembayaran PBB. Program ini berlaku untuk tunggakan terhitung dari Mei 2018 dan 5 tahun sebelumnya.

Program ini diberikan dalam rangka memeriahkan HUT Kta Semarang dan menggenjot target pendapatan dari PBB tercapai. Tasrget pendapatan dari sektor PBB tahun ini senilai Rp385M. Target pendapatan dari sektor pajak yang ditetapkan Rp1,4 T.