JELASKAN KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN PERAN BPK, KEPALA PERWAKILAN HADIRI STUDIUM GENERAL

Surakarta, 1 Desember 2012 – Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto hadir sebagai pembicara dalam Studium General di Auditorium Moh. Djasman yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Dengan tema “Kedudukan, Fungsi, dan Peran BPK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” khususnya pasca amandemen UUD 1945, Bambang Adiputranto menjelaskan bahwa secara keseluruhan, UUD 1945 pasca amandemen mengenal delapan lembaga tinggi negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Dari segi pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, sebenarnya hal mengenai “keuangan negara” secara fundamental telah mengalami perubahan, yaitu ketika terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) secara umum, yang dilakukan pada sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut MPR), sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Perubahan tersebut terjadi pada tahapan sebagai berikut: Perubahan Pertama, yang ditetapkan melalui Sidang Umum MPR pada tanggal 19 Oktober 1999; Perubahan Kedua, yang ditetapkan melalui Sidang Tahunan MPR pada tanggal 18 Agustus 2000; Perubahan Ketiga, yang ditetapkan melalui Sidang Tahunan MPR pada tanggal 9 November 2001; Perubahan Keempat, yang ditetapkan melalui Sidang Tahunan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002. Secara khusus, perubahan mengenai “hal keuangan” terjadi pada Perubahan Ketiga. Pada naskah UUD 1945 sebelum perubahan “hal keuangan” diatur dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari 5 (lima) ayat, sedangkan pada Perubahan Ketiga diatur dalam 5 (lima) pasal terdiri dari 7 (tujuh) ayat. Beberapa perubahan tersebut dapat dilihat pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 sebelum perubahan diperluas isi dan maknanya menjadi bab tersendiri yaitu mengenai Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23F ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 23G ayat (1) dan ayat (2). Beberapa hal yang dicatat pada perubahan ini adalah bahwa UUD 1945 pasca perubahan: Pasal 23E ayat (1), menambahkan dan menegaskan bahwa pemeriksaan tanggung jawab bahkan juga pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh satu (bukan suatu) Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri; Pasal 23E ayat (2), menambahkan dan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1), bukan hanya diberitahukan kepada DPR, namun juga diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut DPRD) dan DPD sesuai dengan kewenangannya; Pasal 23E ayat (3), menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK tersebut harus ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan yang sesuai dengan undang-undang; Pasal 23F ayat (1), menambahkan bahwa anggota BPK dibentuk berdasarkan pilihan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden; Pasal 23F ayat (2), menambahkan bahwa pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota-anggota BPK yang telah diresmikan oleh Presiden, sebagaimana ketentuan Pasal 23F ayat (1); Pasal 23G ayat (1), menambahkan bahwa kedudukan BPK di ibukota negara dan memiliki perwakilan-perwakilan di setiap provinsi; Pasal 23G ayat (2), menambahkan dan menegaskan bahwa hal-hal lain mengenai BPK akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Perubahan tersebut tentu berdampak luas pada pemahaman dan  pengaturan mengenai keuangan negara tidak terkecuali dengan pengaturan mengenai Badan Pemeriksa Keuangan. Secara eksternal telah dilakukan perubahan atas UUD 1945 yang dituangkan dalam perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab VIII A, Pasal 23 E, Pasal 23 F, dan Pasal 23 G, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Terkait tugas dan kewenangan BPK, Bambang Adiputranto menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU No.15 Tahun 2006, “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara”. Tugas BPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 6, 7 dan 8 UU No. 16 Tahun 2006 adalah memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. BPK bertugas untuk memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. BPK bertugas untuk memeriksa di mana uang negara itu disimpan, sekaligus bertugas untuk memeriksa untuk apa uang negara tersebut dipergunakan. Keuangan negara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN dan APBD tetapi juga tercermin pada kegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait dengan kedinasan. Bahkan, keuangan negara juga mencakup bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.

Selain itu sebagaimana diamanatkan pasal 9, pasal 11 dan pasal 12 UU No. 15 Tahun 2006, BPK antara lain berwenang juga memberikan: Pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; Pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; Keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Pelaksaaan kewenangan di atas secara otomatis akan menempatkan BPK dalam posisi yang strategis untuk mewujudkan pengelolaan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara sekaligus sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, BPK mempunyai struktur birokrasi yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota BPK. Dalam pelaksanaan tugas, BPK didukung oleh satu sekretariat Jenderal, satu Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, dan pendidikan dan latihan pemeriksaan keuangan negara, serta satu Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan tujuh Auditorat Utama Keuangan Negara. Perubahan konstitusi yang diikuti oleh perubahan peraturan pelaksana semakin memperkuat kedudukan BPK. Untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut maka BPK menetapkan visi yaitu menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Misi BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan transparan. Selain visi dan misi tersebut, semboyan kerja BPK adalah independensi, integritas dan profesionalisme.

Selain Kepala Perwakilan Propinsi Jawa Tengah, hadir juga sebagai pembicara pada studium generale tersebut Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Setelah paparan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut dibuka sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta yang hadir dalam Studium Generale tersebut. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan iklim akademik di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan menambah wawasan tentang “Kedudukan, Fungsi, dan Peran BPK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, khususnya Pasca Amandemen UUD 1945, bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata antara BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.