PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
TARIF AIR MINUM
PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AGUNG
KABUPATEN TEMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung disebutkan Bupati menetapkan tarif minum berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
b.bahwa tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung yang berlaku pada saat ini sudah tidak sesuai dengan beban biaya yang ditanggung, sehingga perlu ditetapkan besaran tarif air minum yang baru;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 4);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AGUNG KABUPATEN TEMANGGUNG.
|
||
Pasal 1
Kelompok pelanggan dan besarnya tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 690/138/Tahun 2002 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku mulai rekening air bulan Juni 2009.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Diundangkan di Temanggung Pada tanggal 27 Januari 2009
BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NOMOR 27 |
LAMPIRAN I : Peraturan Bupati Temanggung
NOMOR : 27/2009
TANGGAL : 20 Maret 2009
KELOMPOK PELANGGAN
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA AGUNG”
KABUPATEN TEMANGGUNG
Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu :
- Kelompok Sosial
- Sosial Umum, antara lain terdiri dari :
– Kran/Hydran umum non komersial ;
– Kamar Mandi/WC Umum non komersial.
- Sosial khusus, antara lain terdiri dari :
– Tempat Ibadah;
– Panti Asuhan/Yayasan Sosial;
– Pondok Pesantren.
- Kelompok Non Niaga
- Non Niaga A, antara lain terdiri dari:
– Rumah tinggal semi permanen, rumah tinggal permanen dengan luas bangunan kurang dari atau sama dengan 36 m2 di perkotaan, dan kurang dari atau sama dengan 50 m2 di Pedesaan;
– Sekolahan, Perguruan Tinggi, Kantor Parpol;
– Rumah Sakit Pemerintah;
– Instansi Pemerintah di Pedesaan.
- Non Niaga B, antara lain terdiri dari:
– Rumah tinggal permanen dengna luas bangunan antara 36 m2 sampai dengan 200 m2 di Perkotaan, dan 50 m2 sampai dengan 250 m2 di Pedesaan;
– Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI di Kelurahan/Kecamatan dan Kabupaten;
– Rumah tinggal yang digunakan untuk tempat usaha dengan jumlah karyawan kurang dari atau sama dengan 2 (dua) orang;
– MCK Umum yang dikomersilkan.
- Non Niaga C, antara lain terdiri dari :
– Rumah permanen di perkotaan dengan luas bangunan di atas 200 m2, dan di Pedesaan dengan luas bangunan diatas 250 m2;
– Rumah di komplek perumahan mewah;
- Kelompok Niaga
- Niaga Kecil, antara lain terdiri dari :
– Tempat usaha non industri dengan jumlah karyawan lebih dari 2 (dua) orang;
– Praktek pengobatan dengan rawat inap;
– Rumah Sakit Swasta, Apotik, Klinik, Laboratorium Swasta;
– Kantor BUMD, BPR, dan Koperasi Besar;
– Kantor Notaris, Pengacara, CV, Firma, UD Non Industri;
– Penggilingan padi, penggergajian kayu;
– Pangkalan minyak, gudang dengan luas bangunan kurang dari 200m2;
– Tempat penjualan barang/jasa lainnya yang setara;
– Perusahaan Tahu Tempe, Makanan/Minuman Meubel, dan bahan bangunan skala Kecil;
– Usaha Konveksi, Kerajinan, dan Jamu Skala Kecil, dan industri lain yang setara.
- Niaga Sedang, antara lain terdiri dari :
– Kantor BUMN, PT, Super Market/Swalayan, Ruko, Toko Besar, Grosir;
– Bengkel Besar, Pompa Bensin, Dealer;
– Gudang dengan luas bangunan antara 200 m2 sampai 500 m2;
– Hotel, Bioskop, Tempat Hiburan/Olah Raga milik swasta;
– Restoran, Pencucian Mobil, dan usaha lain yang setara;
- Niaga Besar, antara lain terdiri dari :
– Pabril dan Peternakan Besar;
– Industri lain yang setara;
– Gudang dengan luas bangunan di atas 500 m2.
IV. Kelompok Khusus
Khusus menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif air minum berdasarkan kesepakatan.
BUPATI TEMANGGUNG
ttd
HASYIM AFANDI
LAMPIRAN II : Peraturan Bupati Temanggung
NOMOR : 27/2009
TANGGAL : 20 Maret 2009
DAFTAR TARIF AIR MINUM
PDAM “TIRTA AGUNG” KABUPATEN TEMANGGUNG
KELOMPOK PELANGGAN | BLOK KONSUMSI | |||
0 S/D 10 m3 | 11 SD 20 m3 | 21 S/D 30 m3 | ≥ 31 m3 | |
I. SOSIAL | ||||
|
500 | |||
|
500 | 575 | 750 | 1.050 |
II. NON NIAGA | ||||
|
535 | 750 | 950 | 1.350 |
|
580 | 1.150 | 1.750 | 2.100 |
|
650 | 1.250 | 2.000 | 2.500 |
0 S/D 20 m3 | 21 S/D 30 m3 | ≥ 31 m3 | ||
III. NIAGA | ||||
|
1.750 | 2.300 | 2.900 | |
|
2.300 | 2.900 | 3.500 | |
|
2.900 | 3.500 | 4.000 | |
IV. KELOMPOK KHUSUS | ||||
Berdasarkan kesepakatan antara PDAM dengan Pelanggan |
BUPATI TEMANGGUNG
ttd
HASYIM AFANDI