PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG
PENGATURAN PENGGUNAAN ALOON-ALOON
KOTA TEMANGGUNG KABUPATEN TEMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kerapian, keindahan, kebersihan, kesehatan, ketertiban dan keamanan umum serta untuk meningkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat maka perlu pengaturan penggunaan Aloon-aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Pengaturan Penggunaan Aloon-aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tahun 1992 Nomor 1 Seri C);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 6);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGATURAN PENGGUNAAN ALOON-ALOON KOTA TEMANGGUNG KABUPATEN TEMANGGUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Bupati adalah Bupati Temanggung
- Aloon-aloon adalah areal yang meliputi lapangan, trotoar, dan jalan yang melingkari lapangan serta akses jalan dari arah timur mulai perempatan jalan Pahlawan sampai sebelah barat batas komplek Masjid Agung Darussalam Kabupaten Temanggung.
- Lingkungan adalah lingkungan pemerintah, lingkungan keagamaan, dan lingkungan sosial.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Pengaturan Penggunaan Aloon-aloon adalah :
- Mewujudkan kebersihan, keindahan, ketertiban, kerapian dan kesehatan lingkungan Aloon-aloon.
- Mewujudkan kelancaran lalu lintas kendaraan bermotor di sekitar Aloon-aloon.
- Terwujudnya keamanan dan terjaganya lingkungan.
- Meningkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
BAB III
PENGATURAN PENGGUNAAN
Pasal 3
Penggunaan Aloon-aloon yang dilarang, adalah :
- Roadrace, balap motor/mobil dan sejenisnya;
- Konser Musik atau kegiatan lain yang menggunakan daya listrik diatas 15.000 watt;
- Pasar malam;
- Kegiatan politik;
- Pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul yang bersifat komersial;
- Berjualan di trotoar aloon-aloon sebelah Utara dan Timur;
- Kegiatan lain yang berpotensial merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum.
Pasal 4
(1) Penggunaan Aloon-aloon diperbolehkan, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Semua kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
Pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilaksanakan oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.
BAB V
SANKSI
Pasal 6
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2006 tentang Pengaturan Penggunaan Aloon-aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2006 Nomor 40) dan Peraturan Bupati Temanggng Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2006 tentang Pengaturan Penggunaan Aloon-aloon Kota Temanggung Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2006 Nomor 13) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Ditetapkan di Temanggung
Pada tanggal 7 Juli 2009
BUPATI TEMANGGUNG
ttd
HASYIM AFANDI
Diundangkan di Temanggung
Pada tanggal 7 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
ttd BAMBANG AROCHMAN |