PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan kepada masyarakat perlu diatur Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG.
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD
Pasal 2
(1) RSUD menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal. (2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pelayanan Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target:
10. Farmasi; 11. Gizi; 12. Transfusi darah; 13. Pelayanan GAKIN; 14. Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI); 15. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit; 16. Ambulance/kereta jenazah; dan 17. Pengelolaan limbah
Pasal 3
Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan dan dilaksanakan melalui penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Direktur RSUD. BAB III PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1) Direktur RSUD bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan RSUD sesuai Standar Pelayanan Minimal. (2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh semua lini melalui penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dibawah koordinasi Bidang Pelayanan RSUD. (3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Rumah Sakit dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan, merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing bidang pelayanan. (2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksudkan dalam perencanaan program pada ayat (1) dilaksankan sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit yang ditetapkan.
BAB V PEMBINAAN
Pasal 6
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal. (2) Fasilitas dimaksud ayat (1) dalam bentuk pemberian standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan meliputi :
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 7
(1) Direktur melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD sesuai Standar Pelayanan Minimal. (2) Direktur menyampaikan laporan dan evaluasi pencapaian kinerja pelayanan RSUD sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal, kepada Bupati Temanggung.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
Diundangkan di Temanggung Pada tanggal
|